Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Sabtu, 20 Februari 2010

"DAJJAL" TELAH "MUNCUL" DI KHURASAN, INDIA SELATAN

Inilah sebagian dari tanda-tanda akhir zaman. Bahwa telah muncul "Dajjal" bernama Sai Baba, dia lahir dan tinggal di Desa Nilayam Puthaparti, wilayah timur Khurasan, tepatnya India Selatan. Merujuk pada riwayat hadist dari Jamiu at Tirmidzi,

"Rasulullah SAW bersabda kepada kami, Dajjal akan keluar dari bumi ini di bagian timur bernama Khurasan"

Maka boleh jadi yang dimaksud Rasulullah SAW tersebut ialah benar adanya. Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: "Hari Kiamat tidak akan datang hingga 30 Dajjal (pendusta) muncul, mereka semua berdusta tentang Allah dan Rasul-Nya."



Dan Sai Baba ini bisa jadi adalah salah satu dari 30 dajjal-dajjal kecil yang akan membuka jalan bagi munculnya al-Masih al-Dajjal (Dajjal nantinya akan berperang dengan Imam Mahdi dan di bunuh oleh nabi Isa bin Maryam).



SIAPA SAI BABA ITU DAN BAGAIMANA CIRI-CIRI DAJJAL MENURUT RASULULLAH SAW?

-Laki-laki ini memiliki kemampuan menghidupkan orang mati,
-Menyembuhkan orang lumpuh dan buta,
-Bahkan mampu menurunkan hujan dan mengeluarkan tepung dari tangannya.
-Ia juga mampu berjalan melintasi belahan bumi dalam sekejap,
-Menciptakan patung emas, merubah besi menjadi emas, dan banyak lagi berbagai fitnah yang ditunjukkan oleh Sai Baba kepada ribuan orang Bahkan - jutaan yang datang dari berbagai suku bangsa dan agama.

Saat ini laki-laki ini sudah memiliki puluhan juta pengikut.


"Dajjal adalah seorang laki-laki yang gemuk, berkulit merah dan berambut keriting..." (HR.Bukhari dan Muslim)

"Di awal kemunculannya, Dajjal berkata, Aku adalah nabi, padahal tidak ada nabi setelahku. Kemudian ia memuji dirinya sambil berkata, Aku adalah Rabb kalian, padahal kalian tidak dapat melihat Rabb kalian sehingga kalian mati (HR.Ibnu Majah)


BEBERAPA PERSAMAAN DAJJAL DAN SAI BABA:

-Dajjal seorang laki yang berpostur pendek, gempal, berambut kribo, berkaki bengkok (agak pengkor). Sai Baba seorang yang berpostur pendek dan berambut kribo.

-Dajjal memiliki mata yang buta. Sai Baba pernah mengalami kebutaan di waktu muda kemudian sembuh kembali.

-Dajjal datang dan bersama ada gunung roti dan sungai air. Sai Baba memiliki kemampuan mengeluarkan vibhuti (tepung suci) dari udara melalui tangannya.

-Dajjal memiliki kemampuan berpindah dari satu tempat ke tempat lain dengan cepat dan kecepatannya seperti hujan badai atau secepat awan yang ditiup angin kencang. Sai Baba memiliki kemampuan berjalan menjelajahi bumi dalam hitungan kejapan mata.

-Dajjal mengikuti pengikut yang sangat banyak, bahkan di akhir zaman nanti banyak manusia yang berangan-angan untuk berjumpa dengan Dajjal. Sai Baba memiliki pengikut yang jumlahnya puluhan juta manusia dari berbagai macam suku, bangsa, negara dan agama.

-Dajjal akan muncul dengan mengaku sebagai orang bijak/ baik, sehingga banyak sekali orang yang tertarik untuk mengikutinya. Sai Baba mengaku sebagai orang yang bijak yang membawa misi perdamaian, cinta kasih menghapuskan segala persengketaan dengan bijaksana.

-Dajjal akan muncul dan sebagai nabi. Sai Baba memposisikan dirinya sebagai nabi kepada pengikut-pengikutnya.

-Dajjal akan menggunakan nama Al-Masih. Sai Baba mengaku akan menjelma sebagai Isa Al-Masih setelah tahun 2020.

-Dajjal akan mengaku sebagai Tuhan. Sai Baba mengklaim bahwa dirinya adalah Tuhan penguasa alam semesta.

-Dajjal akan mendakwahkan agama Allah. Dalam banyak majelis darshanya Sai Baba banyak berbicara tentang Islam, Al-Qur'an dan keharusan untuk memahaminya.

-Dajjal mampu menghidupkan orang mati dan menyembuhkan orang sakit. Sai Baba memiliki kemampuan menghidupkan orang mati juga menyembuhkan penyakit kanker.

-Dajjal dapat menurunkan hujan. Sai Baba memiliki kemampuan menurunkan hujan dan mendatangkan air untuk irigasi (di NTT sedang di bangun proyek Sai Baba untuk pengairan di daerah yang kering).

-Dajjal bisa mengeluarkan perbendaharaan (perhiasan dan harta) dari bangunan yang roboh, lalu perbendaharaan itu akan mengikuti ratunya. Sai Baba mampu menciptakan patung emas, kalung emas, injil mini dan berbagai bentuk medalai berlafadz ALLAH dalam sekejap.

-Dajjal akan membunuh seseorang dan menghidupkannya kembali. Sai Baba bisa menghidupkan orang yang sudah meninggal dunia.

-Dajjal bisa berpindah raga dan tempat dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Sai Baba bisa berpindah dari satu jasad ke jasad lainnya yang merupakan benruk reinkarnasi dirinya.

-Dajjal bisa membesarkan tubuhnya. Sai Baba memliki kemampuan berjalan di udara dan membuat kemukjizatan pada sebuah pesawat terbang.

-Dajjal biasa keluar masuk pasar dan makanan. Sai Baba juga manusia biasa yang makan dan minum sebagaimana manusia lainnya, ia juga bisa berjalan ke pasar, rumah sakit, proyek irigasi dan tempat lain yang biasa dikunjungi manusia.

-Dajjal bisa memerintahkan bumi untuk mengeluarkan tumbuh-tumubuhnan dan air. Sai baba bisa mengeluarkan air dengan hentakan kakinya.

-Dajjal tidak memliki anak. Sai Baba mandul, ia tidak beranak dan tidak berkeluarga (tidak menikah).

-Dajjal memimpin orang yahudi. Sai Baba memiliki misi menyebarkan teologi zionis.

-Dajjal muncul di zaman pertikaian. Sai Baba mengklaim bahwa ia datang dari masa banyak pertikaian dan persengketaan, dan kedatangannya untuk menegakkan kebenaran dan membinasakan kejahatan.




Kesimpulan: Bahwa sifat Dajjal dan Sai Baba yang diutarakan diatas adalah bagian dari sifat salah satu 30 dajjal-dajjal kecil (pendusta-pendusta akhir zaman) yang akan membuka jalan bagi munculnya al-Masih al-Dajjal (Dajjal besar).

Yang ciri-cirinya menurut riwayat hadits shahih adalah sebagai berikut :

-Dajjal buta sebelah seperti buah anggur.
-Kedua matanya ada tulisan kafir yang dapat dibaca oleh orang beriman.
-Dajjal tinggal di bumi selama 40 hari, 1 hari seperti setahun, 1 hari berikutnya seperti sebulan, 1 hari berikutnya seperti seminggu, 1 hari berikutnya seperti hari biasa.


Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: "Tidak ada satu negeri yang tidak dimasuki Dajjal, kecuali Mekah dan Madinah, dan tidak ada satu jalan di Madinah, kecuali terdapat malaikat yang berbaris menjaganya. Maka Dajjal singgah di daerah rawa, kemudian Madinah bergoncang tiga kali goncangan, sehingga seluruh orang kafir dan munafik keluar dari sana menuju ke tempat Dajjal."

Rasulullah SAW bersabda : “Bukankah sesungguhnya ia itu bermata sebelah, dan tertulis di antara kedua mata dajjal itu kata kafir, yang dapat dibaca oleh setiap Mukmin.” (Muttafaqun ‘alaih) Dan dalam riwayat yang lain dinyatakan: “Tertulis diantara dua matanya huruf kaf, fa’, dan ra’.”(HR. At-Tirmidzi)

Hadist riwayat Muslim, dari Nawwas bi Sam’an: Rasullulah SAW mengatakan, "Dajjal adalah seorang pemuda berambut keriting, matanya sebelah kanan celek, aku menyerupakannya dengan Abdul Uzza bin Qathan (lelaki Quraisy yang hidup di zaman Jahiliyah). Maka barang siapa yang menemuinya bacalah surat Al-Kahfi. Ia keluar dari sebuah jalan antara Syam dan Iraq, lalu ia berbuat binasa kesana kemari ”

ALLAHU AKBAR! LA HAWLA WA LA QUWWATA ILLA BILLAHIL "ALIYUL ADZHIM….

Sudah selayaknya kita senantiasa memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT saja. Bacalah selalu doa di bawah ini selepas shalat Fardhu, di akhir tahiyyat sebelum salam, insya Allah, kita selalu dalam lindungan-Nya.

"ALLAHUMMA INNI 'AUDZU BIKA MIN ADZABIN JAHANNAM, WA MIN ADZABIN QABRI, WA MIN FITNATIN MAHYA WA MAMAAT, WA MIN SYAHRII FITNATIN MAHSYIHIL DAJJAL"

“Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari azab neraka Jahannam, aku berlindung kepadaMu dari azab kubur, kuberlindung kepadaMu dari fitnah kehidupan dunia dan kematian serta kuberlindung kepadaMu dari kejahatan dan fitnah Al-Masih Dajjal”


***Konspirasi Dajal bersifat matrialistik sekuler, dia datang dan "berdakwah" dengan membawa perumpamaan air, namun pada hakikatnya adalah api. Surga yang dia tawarkan tapi pada hakikatnya adalah neraka. Neraka yang dia tawarkan tapi pada hakikatnya adalah surga.

Gaya bicara Dajjal, tidak lain adalah seorang pendusta besar! Shalat adalah buang-buang waktu, Alquran dan agama hanyalah simbol, bahkan ia kerap mendustakan keberadaan para nabi-nabi terdahulu dan mengadakan fitnah didalam cerita/kisah rasul-rasul terdahulu.

Itulah sebagian sifat dari Dajjal laknatullah alaihi! Tujuannya hanya ingin mengkafirkan penduduk bumi dan memurtadkan orang-orang Islam agar keluar dari agamanya dengan dalih, Islam adalah agama setan dan masih banyak lagi. Naudzu billahi min dzalik!

Padahal Allah telah menjelaskan dalam Quran: "Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.
(Ali-’Imran:18-19)

Waspadalah wahai kaum muslimin dan mukminat!

Bookmark and Share

Hari Kiamat menurut Al-Qur’an

Dengan mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an, kita dapat memahami bahwa pada tahap pertama kehidupan alam akhirat bukan dihidupkannya kembali manusia, tetapi terjadi per-ubahan yang menyeluruh di dalam sistem dan hukum alam semesta, lalu terjadilah alam akhirat yang memiliki ciri-ciri khas yang tidak mungkin dapat kita ketahui secara detail. Dan nyatanya, kita tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai hal itu. Ketika hari itu terjadi, seluruh umat manusia akan dibangkitkan secara bersamaan, dari manusia pertama yang diciptakan Allah SWT sampai manusia terakhir, agar mereka semua dapat melihat akibat dan hasil dari perbuatan mereka di dunia ini, yang kemudian mereka akan menempati surga atau neraka selama-lamanya.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah ini banyak sekali, sementara pembahasan tentangnya memerlukan waktu dan tempat yang cukup, untuk itu pada kesempatan ini kami akan menjelaskannya secara singkat saja.

Kondisi Bumi, Laut dan Gunung

Ketika Hari Kiamat tiba, terjadi goncangan bumi yang luar biasa dahsyat. Bumi ini memuntahkan seluruh isi perutnya ke luar, berhamburan dan hancur berantakan. Lautan meluap dan terbelah. Gunung-gunung bergerak dan berguncang keras, kemudian pecah beserpihan bagaikan butir-butir pasir yang berserakan, beterbangan bagaikan kapas-kapas yang bertebaran di udara. Gunung-gunung yang menjulang tinggi itu pun tak ubahnya dengan fatamorgana, tak lagi meninggalkan bekas keperkasaannya.[1]

Kedaaan Langit dan Bintang-bintang


Al-Qur’an memberikan gambaran tentang keadaan benda-benda langit ketika Hari Kiamat tiba. Bahwa bulan, matahari, bintang-bintang yang begitu besar, bahkan sebagian bintang-bintang itu lebih besar dari bumi yang kita tempati ini, yang lebih terang jutaan kali lipat dan sinarnya dari matahari yang kita lihat, semua itu akan hancur dan sinarnya menjadi pudar lalu padam. Segala gerak, tatanan dan aturannya menjadi hancur. Matahari bertabrakan dengan bulan. Adapun langit yang kita lihat akan bergoncang, terbelah dan hancur. Gugusan langit akan luluh bagaikan barang-barang tambang yang diluluhkan dan mencair. Alam ini dipenuhi dengan asap tebal dan awan gelap.[2]

Jerit Kematian

Dalam kondisi seperti itu, ditiuplah sangkakala, jerit kematian pun menyeruak ke seluruh jagad. Ketika itu, seluruh manusia dan makhluk hidup mengalami kematian. Tidak sesuatu pun yang tersisa di dunia ini. Pada detik-detik peristiwa itu terjadi, seluruh manusia merasa ketakutan dan panik. Mereka goncang dan kebingungan, kecuali orang-orang mukmin yang memahami hakikat wujud ini, segala hikmah dan rahasianya, hati mereka tenggelam dalam makrifat dan mahabbah (cinta) kepada Allah SWT.

Jerit Kebangkitan dan Permulaan Kiamat

Setelah peristiwa itu terjadi, alam akhirat pun memasuki babak baru; alam yang memiliki potensi untuk kekekalan dan keabadian.Nur Ilahi memancarkan sinarnya, jeritan kebangkitan menggema, nusyur segera berlangsung, seluruh umat manusia serta binatang-binatang pun dihidupkan kembali hanya dengan sekejap saja. Seluruh manusia diliputi kebingungan dan goncangan jiwa yang dahsyat bagaikan kupu-kupu yang beterbangan tanpa arah.

Kini, mereka berada di satu tempat yang agung, berdiri di hadapan Tuhan Yang Mahabesar untuk dilakukan hisab dan perhitungan amal atas masing-masing. Seluruh manusia dikumpulkan. Bahkan, sebagian mereka mengira bahwa mereka berada di alam barzakh hanya sekejap atau sehari saja.

Kerajaan Allah dan Terputusnya Sebab dan Nasab

Di alam baru itu tersingkaplah segala hakikat. Kerajaan dan kekuasaan seluruhnya hanya milik Allah. Seluruh umat manusia menjadi ketakutan dan tidak seorang pun yang berani atau mampu berkata-kata dan mengangkat suara. Mereka tenggelam di dalam pikiran masing-masing; tentang nasib dan perjalanan akhir mereka. Bahkan, anak akan lari dan tak peduli lagi akan ayah dan ibunya. Sanak keluarga satu sama lainnya saling meninggalkan, hubungan nasab dan keturunan pun menjadi terputus tak lagi berarti. Hubungan kekerabatan dan persahabatan yang dibina berdasarkan keuntungan materi, duniawi dan hawa nafsu berubah menjadi permusuhan satu sama lainnya. Seluruh jiwa manusia dipenuhi oleh penyesalan dan kerugian terhadap apa yang telah mereka lakukan di dunia.[3]

Mahkamah Keadilan Ilahi


Kemudian, dibentuklah Mahkamah Keadilan Ilahi, segala amal perbuatan seluruh manusia pun dihadirkan. Lembaran amal dibagi-bagikan, setiap amal dibukakan di hadapan masing-masing pelakunya sebegitu jelas sehingga tidak lagi memerlukan pemeriksaan terhadap amal tersebut.

Di dalam mahkamah ini, dihadirkan para malaikat, para nabi dan hamba-hamba pilihan sebagai saksi-saksi atas berbagai amal tiap-tiap manusia. Bahkan tangan, kaki dan kulit tubuh pun akan berbicara dan menjadi saksi atas perbuatan seseorang. Seluruh manusia akan dihisab secara teliti. Segenap perbuatan mereka akan ditimbang dengan timbangan (mizan) Ilahi. Seluruhnya akan diadili berdasarkan Keadilan Ilahi, dan masing-masing diri akan melihat hasil perbuatannya.

Secara khusus, orang-orang saleh akan dilipatgandakan ganjarannya. Mereka yang membawa amal kebajikan akan mendapatkan balasan sepuluh kali lipat. Di sana, seseorang tidak akan menanggung dosa dan perbuatan orang lain. Sementara mereka yang tersesat dan menyesatkan orang lain akan menanggung kesesatan orang lainnya yang disesatkannya itu, selain menerima balasan atas perbuatan mereka sendiri, tanpa kurang sedikitpun.

Pengorbanan seseorang untuk orang lain pada saat itu tidak akan berarti. Bahkan, syafa'at dan pertolongan seseorang pun tidak akan diterima, kecuali syafa'at orang-orang yang diizinkan oleh Allah SWT mereka dapat memberikan syafa'at sesuai dengan timbangan-timbangan yang diridhai Allah SWT.[4]

Menuju ke Tempat Abadi

Setelah pengadilan itu selesai, tibalah babak berikutnya, diumumkanlah keputusan Ilahi. Orang-orang yang saleh dipisahkan dari orang-orang yang durhaka. Kaum mukmin menuju ke surga firdaus dengan wajah yang berseri-seri dan penuh gembira. Sinar Ilahi memancar dan mengantarkan mereka ke tempat keabadian surgawi. Sedangkan orang-orang kafir dan kaum munafik digiring ke neraka jahanam dalam keadaan terhina. Wajah mereka hitam dan kotor, berjalan di dalam kegelapan. Ketika itu, orang-orang munafik berkata kepada orang-orang yang beriman, “Pada hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang yang beriman, ‘Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu.’ Ketika itu dikatakan kepada mereka, 'Kembalilah kamu ke belakang dan carilah sendiri cahaya untukmu.” Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang yang beriman) seraya berkata, ‘Bukankah kami dahulu bersama-sama kalian?’ Mereka menjawab, ‘Benar, akan tetapi kamu mencelakakan dirimu sendiri dan menunggu kehancuran kami dan kamu ragu-ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah, dan kamu telah ditipu terhadap Allah oleh setan yang amat menipu.' Maka pada hari ini tidak diterima tebusan darimu dan tidak pula dari orang-orang kafir. Tempat kamu adalah neraka, itulah tempat berlindungmu dan seburuk-buruknya tempat kembali bagimu.” (QS. Al-Hadid:13-15)

Ketika orang-orang mukmin telah mendekati surga, dibukakan pintu untuk mereka. Para malaikat rahmat pun menyambut kedatangan mereka seraya mengucapkan selamat dengan penuh hormat, dan memberi kabar gembira kepada mereka akan kebahagiaan yang abadi.[5]

Akan tetapi, tatkala orang-orang kafir dan munafik itu sampai di neraka jahanam, terbukalah pintu di hadapan mereka, dan para malaikat azab mencaci-maki mereka dengan kasar dan penuh kedengkian. Mereka diancam dengan siksa pedih selama-selamanya.

Surga

Di dalam surga, terdapat taman yang membentang, seluas langit dan angkasa, dipenuhi oleh aneka ragam pepohonan dengan bermacam-macam buahnya yang sudah matang dan mudah dipetik. Di dalam taman itu juga terdapat tempat isitirahat dan bersenang-senang yang sangat luas dan indah, sungai-sungai dengan airnya yang sejuk, susu, madu dan minuman yang bersih dan segar. Apa pun yang mereka inginkan tersedia di dalamnya. Bahkan lebih dari apa yang mereka inginikan.

Pakaian penduduk surga terbuat dari sutra, sundus dan istabrak (jenis sutra) yang dihiasi dengan bermacam-macam hiasan yang indah. Mereka duduk bersandaran di atas dipan-dipan dan kasur-kasur yang empuk sambil berhadap-hadapan. Tidak terdengar suara apapun dari penduduk surga selain puji dan syukur kepada Allah SWT. Mereka tidak pernah berbicara dengan kata-kata yang sia-sia dan kotor, mereka pun tidak mendengar hal yang serupa. Mereka tidak diganggu oleh rasa dingin atau pun panas, tidak mengenal rasa sakit, lelah dan bosan, tidak juga rasa sedih dan takut. Hati mereka bersih, tidak sedikit pun tergores rasa dengki dan iri.

Para pelayan anak-anak kecil senantiasa melingkari mereka bagaikan mutiara-mutiara yang tersimpan rapih, begitu indah dan menakjubkan. Mereka menyajikan gelas-gelas yang berisikan minuman surgawi nan lezat dan membangkitkan semangat yang tak terbayangkan. Tidak ada bahaya dan rasa sakit apa pun. Mereka dapat menikmati berbagai macam buah dan daging burung.

Di dalam surga, kaum laki-laki mendapatkan pelayanan terbaik dari isteri-isteri yang cantik, suci dari segala aib dan sangat mencintai suami-suaminya. Lebih dari itu semua, mereka pun memperoleh kenikmatan ruhani dan keridhaan Ilahi. Mereka senantiasa mendapat kasih sayang dan kelembutan dari Tuhan Yang Mahakasih, sehingga mereka hanyut dalam kebahagiaan dan kedamaian yang tidak seorang pun dapat menggambarkannya. Sungguh kebahagiaan yang tidak ada bandingan. Segala kenikmatan yang tidak mungkin terbayangkan, dan rahmat, keridhaan serta kedekatan diri di sisi Allah, semua itu abadi dan tak terbatas.

Neraka

Neraka adalah tempat akhir orang-orang kafir dan kaum munafik yang tidak mempunyai nur sama sekali di dalam hatinya. Di tempat itulah seluruh para pendurhaka dikumpulkan. Neraka masih saja dapat menampung dan menyambut, sampai ia berkata: “Apakah masih ada tambahan lagi?”. Di dalamnya tidak ada selain api dan siksa.

Lidah api neraka itu menjilat-jilat sampai ke atas dan dari semua arah. Suaranya yang menakutkan dan penuh murka menambah rasa takut, ngeri dan menggetirkan jiwa. Wajah-wajah penghuninya masam, redup, gelap, hitam dan sangat jelek. Bahkan, para malaikat yang dipercaya untuk menjaganya pun berlaku keras dan kejam. Dari wajah-wajah mereka tidak tampak rasa belas kasih, sedikit pun.

Penghuni neraka itu dibelenggu dengan rantai-rantai dari besi. Mereka dikelilingi api neraka dari semua sisi, bahkan mereka sendiri sebagai kayu-kayu bakarnya. Mereka tidak mendengar apa-apa selain jeritan, rintihan, tangisan dan keluh kesah para penghuninya, serta teriakan para malaikat yang mengawal mereka.

Wajah-wajah para penghuni neraka itu disiram dengan air mendidih yang sangat panas sehingga isi perut mereka pecah. Setiap kali meminta minum, mereka diberikan minuman dari muhl yang sangat panas dan berbau busuk. Mereka menerima minuman itu bagaikan unta-unta yang kehausan. Ketika diminum, usus-usus mereka menjadi terputus-putus dan hancur.

Makanan mereka terbuat dari pohon zakum, yaitu sejenis pohon yang tumbuh di dalam neraka. Jika mereka memakannya, akan bertambah pedih siksa mereka, perut mereka terbakar. Adapun pakaian mereka terbuat dari bahan hitam yang sangat kasar, yang jika dipakai akan menambah siksa menjadi lebih pedih lagi.

Di dalam neraka, mereka ditemani oleh setan-setan, jin dan para durjana, sehingga mereka berangan-angan ingin menghindar jauh. Satu sama lain saling melaknat dan bertikai. Setiap kali menampakkan penyesalan dan memohon maaf kepada Allah, mereka malah menerima siksa yang semakin pedih agar mereka diam. Ketika itulah mereka memohon kepada penjaga neraka. Al-Qur’an mengisahkan, “Para penghuni neraka itu berkata kepada penjaga jahanam, 'Mohonlah kepada Tuhanmu agar meringankan azab kami ini walaupun hanya satu hari saja!' Mereka menjawab, ‘Bukankah sudah datang kepadamu para utusanmu itu dengan membawa penjelasan?' Mereka menjawab, ‘Ya.’ Mereka berkata lagi, ‘Kalau begitu mintalah. Sesungguhnya doa-doa orang-ornag kafir senantiasa dalam kesesatan.'"(QS. Ghafir: 49-50)

Begitu beratnya siksa yang diderita, mereka meminta dimatikan lagi. Akan tetapi, jawaban yang datang kepada mereka adalah: kalian akan menetap di neraka ini selama-lamanya. Allah SWT berfirman, “Mereka memanggil-manggil, 'Wahai penjaga, mohonlah agar Tuhanmu itu mengadili kami lagi.' Ia menjawab, 'Sesungguhnya kalian akan menetap di sini.'”

Meskipun diliputi oleh kematian dari semua sisi, mereka tidak mengalami kematian lagi. Setiap kali kulit mereka terbakar, digantikan dengan kulit yang baru sehingga siksa itu terus berlangsung, mendera tiada henti.

Akhirnya, mereka memohon kepada penduduk surga agar memberikan air dan makanan walau sedikit saja. Jawaban yang datang hanyalah “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan atas kalian kenikmatan surga. Penduduk surga bertanya kepada mereka, “Apakah yang membuat kamu masuk ke neraka saqar?" Mereka menjawab, “Kami tidak melakukan shalat, kami juga tidak memberi makan fakir miskin. Kami tenggelam bersama orang-orang yang durhaka dan kami mendustakan Hari Kiamat.” (QS. Al-Muddatstsir: 42-46)

Kemudian terjadilah adu-bicara sesama mereka sendiri di dalam neraka itu. Orang-orang yang sesat berkata kepada orang-orang yang menyesatkan mereka: “Sesungguhnya kalianlah yang telah menyesatkan kami”. Mereka menjawab, “Justru kalianlah yang menghendaki sendiri hal itu lantas mengikuti kami.” Orang-orang yang tertindas dan lemah berkata kepada orang-orang yang congkak, “Seandainya tidak karena kalian, maka kami ini adalah orang-orang yang beriman." Orang-orang yang sombong itu berkata kepada orang-orang yang lemah, 'Kamikah yang telah menghalangi kalian dari petunjuk setelah petunjuk itu datang kepada kalian? Tiak, sebenarnya kalian sendirilah orang-orang yang berdosa.'" (QS. Saba': 32)

Lalu, mereka berkata kepada setan-setan, ”Sesungguhnya kalianlah yang telah menyesatkan kami." Setan-setan itu pun menjawab mereka, ”Dan berkatalah setan ketika urusan hisab telah diselesaikan, ’Sesungguhnya Allah telah menjanjikan kepada kalian dengan janji yang benar dan aku pun telah berjanji kepada kalian akan tetapi aku menyalahinya. Sekali-kali tidak ada kekuasaan bagiku terhadapmu, melainkan sekedar aku ini menyuruh kamu, lalu kamu mematuhi seruanku, oleh sebab itu janganlah kamu mencerca aku, akan tetapi cercalah dirimu sendiri. Aku sekali-kali tidak akan dapat menolongmu. Dan kamu pun tidak akan dapat meno-longku." (QS.Ibrahim:22)

Sungguh, tidak ada jalan lain di hadapan mereka kecuali menyerah dan menerima siksaan lantaran kekufuran dan kesesatan mereka. Mereka menetap untuk selama-lamanya di dalam neraka jahim.

[1] Lihat surah Az-Zilzal: 1-2, Al-Hajj: 1, Al-Waqi’ah: 4, Al-Muzammil: 14, Al-Insyiqaq: 4, Al-Haqqah: 14, Al-Fajr: 21, At-Takwir: 6, Al-Infithar: 3, Al-Kahfi: 47, An-Nahl: 88, Ath-Thur: 10, Al-Takwir; 2, Al-Ma’arij: 9, dan Al-Qari’ah: 5.

[2] Lihat surah Al-Qiyamah: 8-9, Al-Takwir: 1-2, Al-Infithar: 2, Ath-Thur: 1, Al-Haqqah: 16, Ar-Rahman: 37, Al-Mursalat: 9, An-Naba’: 19, Al-Anbiya’: 104, Al-Furqan: 25, Ad-Dukhan: 10.

[3] Lihat surah Ibrahim: 21, Al-'Adiyat: 10, Ath-Thariq: 9, Qof: 22, Al-Haqqoh: 18, Al-Hajj: 56, Al-Furqon: 26, Ghafir: 16, Al-Infithor: 19, Hud: 105, Thaha: 108, An-Naba': 38, 'Abasa: 34, Asy-syuara': 88, Al-Ma'arij: 10-14, Luqman: 33, Al-Baqoroh: 166, Al-Mu'minun: 101, dan Az-zukhruf: 67.

[4] Lihat surah Al-An'am: 31, 70, 160, Maryam: 39, 87, Yunus: 54, 59, Ali-Imran: 30, 91, Lukman: 33, Al-Ma'idah: 36, Al-Hadid: 15, At-Takwir: 14, Al-Isra': 49, 13-14, Al-Haqqah: 19, Al-Insyiqaq: 7-10, Ar-Rahman: 39, Az-Zumar: 7, 24, 69, 75, Al-Baqarah: 143, 255, 281-286, Ali 'Imran: 140, 25, 161, An-Nisa': 41, 69, Hud: 18, 111, Al-Hajj: 78, Yasin: 65, 54, 47, Fushshilat: 20-21, An-Nur: 24, Al-Mu'minun: 102-103, Al-Qari'ah: 6-8, Al-Jatsiyah: 17, 22, An-Nahl: 25, An-Naml: 78, An-Najm: 26, 40-41, 39, Ibrahim: 51, Thaha: 15, 109, Ghafir: 17, Ath-thur: 21, Al-Muddatsir: 38, Al-'Ankabut: 13, Fathir: 18. Saba': 23, dan Az-Zukhruf: 87.

[5] Lihat surah Al-A'raf: 33, Al-Anfal: 37, Ar-Rum: 14-16, 43-44, Asy-Syura': 7, Hud: 105-108, Yasin: 59, Az-Zumar: 60, 71, 73, Ar-Ra'd: 23-24, Ali 'Imran: 106, Al-An'am: 124, Yunus: 27, Maryam: 71-72, 86, Thaha: 101, 124-126, Ibrahim: 43, Al-Qamar: 8, Al-Mi'raj: 44, Al-Ghasyiyah: 2, Al-Isra': 72, 97, 'Abasa: 40-41, Al-Hadid: 13-15, At-Tahrim: 6, dan Al-Anbiya': 103.


Bookmark and Share

KIAMAT MENURUT AL QUR`AN JAUH LEBIH DAHSYAT DARIPADA FILM 2012

Film 2012 yang menghebohkan dan menyebabkan MUI dibeberapa daerah mengharamkan film tersebut , sebenarnya tidak jauh berbeda dengan film sebelumnya seperti The day after tomorrow, Armagedon, Deep Impact, Earth Quake dan lain lainnya. Film ini hanya mengkisahkan tentang kehancuran suatu negeri, kota atau daerah akibat bencana gempa dan tsunami kemudian usaha sekelompok orang menyelamatkan diri dari bencana tersebut.

Untuk menarik minat penonton Hollywood membuat judul yang seru yaitu 2012 berdasarkan kalender suku Maya yang berakhir pada tahun 2012, kemudian mereka mentafsirkan berakhirnya kalender itu sebagai akhir peradaban manusia atau kiamat. Ternyata judul tersebut cukup komersil dan menarik minat banyak penonton. Pada pemutaran perdana di Jakarta penonton terpaksa antri cukup lama untuk medapatkan tiket masuk. Dibeberapa daerah di Indonesia penonton sempat kecewa karena MUI melarang peredaran film tersebut, kuatir umat Islam percaya bahwa akan terjadi kiamat pada tahun 2012.

Umat Islam yang teguh Iman dan keyakinannya sebenarnya tidak akan terpengaruh oleh prediksi kiamat th 2012 ini, saat datangnya kiamat tidak bisa diramalkan, hanya Allah yang tahu kapa terjadinya. Bagi umat Islam yang teguh Imannya bahkan ada baiknya menonton film ini, kita bisa mendapat gambaran kira-kira seperti apa kejadian kiamat yagn banyak digambarkan didalam Al-Qur’an seperti pada surat Al - Qori’ah, Al- Zalzalah, Al - Infithar, At - Takwir dan lain sebagainya. Kiamat yang digambarkan Al-Qur’an jauh lebih dahsyat dari apa yang digambarkan pada film 2012.

Pada film 2012 ini dikisahkan masih ada sekelompok orang yang berhasil selamat dari gempa yang memporak porandakan jalan dan gedung bertingkat serta gelombang tsunami setinggi gunung yangmenyapu kota ditepi pantai, dengan naik pesawat terbang dan kapal raksasa. Pada peristiwa kiamat yang dikisahkan dalam Al Qur`an tidak seorangpun yang bisa selamat dari bencana dihari itu. Bumi terbelah dan memuntahkan semua isinya, gunung-gunung hancur beterbangan diangkasa bagaikan kapas yang dihamburkan, gedung bertingkat dan seluruh bangunan dibumi hancur porak poranda, Laut mendidih dan melimpah kedaratan dengan gelombang setinggi gunung, Angkasa dipenuhi dengan hujan meteor, badai, topan dan batu berapi yang dimuntahkan dari gunung yang meletus. Dalam kondisi seperti itu mana ada pesawat yang bisa terbang di udara, atau kapal yang mampu berlayar dilautan.

Umat Islam tidak perlu alergi dengan film 2012, itu hanya film fiksi ilmiah sama seperti film The day after tomorrow, Earth Quake atau Deep Impact. Gambaran kehancuran sebuah kota atau daerah di Film tersebut cukup membantu kita untuk memahami bagaimana kira kira kondisi kiamat yang digambarkan dalam beberapa ayat Al - Qur’an sebagai berikut ini.

Al- Qori’ah


1- Hari Kiamat, 2- apakah hari Kiamat itu? 3- Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu? 4- Pada hari itu manusia seperti anai-anai yang bertebaran, 5- dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan. (Al Qori’ah 1-5)

Al- Zalzalah


1- Apabila bumi diguncangkan dengan guncangannya (yang dahsyat), 2- dan bumi telah mengeluarkan beban-beban berat (yang dikandung) nya, 3- dan manusia bertanya: “Mengapa bumi (jadi begini)?”, 4- pada hari itu bumi menceritakan beritanya, 5- karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. (Al Zalzalah 1-5)

Al - Infitar


1- Apabila langit terbelah, 2- dan apabila bintang-bintang jatuh berserakan, 3- dan apabila lautan dijadikan meluap, ( Al Infitar 1-3)

At - Takwir

1- Apabila matahari digulung, 2- dan apabila bintang-bintang berjatuhan, 3- dan apabila gunung-gunung dihancurkan, 4- dan apabila unta-unta yang bunting ditinggalkan (tidak diperdulikan), 5- dan apabila binatang-binatang liar dikumpulkan, 6- dan apabila lautan dipanaskan, (At Takwir 1-6)

Apa yang digambarkan dalam ayat Qur`an diatas jauh lebih dahsyat dari apa yang diperlihatkan dalam film 2012. Pada peristiwa Kiamat total yang disebutkan dalam Qur`an tidak seorangpun mampu menyelamatkan diri dari kehancuran total alam semesta. Bumi, laut dan udara berkecamuk dahsyat, tidak ada mahluk yang bisa bertahan hidup dilaut, darat maupun udara. Pada film 2012 terlihat masih ada peluang orang menyelamatkan diri dengan naik pesawat terbang, kemudian dilanjutkan naik kapal raksasa seperti kapal nabi Nuh yang memuat segala sesuatu berpasang pasangan.

Film ini hanya pelajaran bagi kita, yang digambarkan pada film itu bukanlah kiamat total sebagaimana dimaksud dalam Qur`an. Itu hanya becana alam lokal yang memang akan banyak terjadi menjelang peristiwa kiamat yang sebenarnya. Dalam skala kecil bencana seperti film 2012 sudah sering terjadi di dunia ini, seperti gempa di China, Kobe, Thailand, tsunami Aceh, gempa Padang dan lain sebagainya. Tsunami dahsyat yang menenggelamkan seluruh kota di tepi pantai laut pasifik seperti Sydney, Hawai, Los Angeles, Hongkong, Jakarta, Taiwan dengan jumlah korban sampai puluhan juta orang bisa saja terjadi dimasa yang akan datang.

Sejak zaman dahulu sampai sekarang ada saja Asteroid yang cukup besar nyelonong masuk kedalam orbit bumi . Jika jatuh diatas sebuah kota pasti akan melenyapkan kota tersebut dengan korban sampai beberapa juta orang, jika jatuh ditengah hutan atau gurun pasir memang tidak banyak menimbulkan korban jiwa. Namun jika Asteroid yang sangat besar sampai jatuh di laut pasifik tentu akan menimbulkan tsunami yang amat dahsyat, yang mampu menenggelamkan kota seperti Sydney, Los Angeles, Hongkong, Taiwan dan kota kota ditepi pantai di Indonesia ini dengan korban puluhan juta orang.

Menanggapi film ini umat Islam tidak perlu alergi, kita tidak perlu percaya dengan ramalan 2012-nya, jadikanlah film ini sebagai peringatan untuk menambah keyakinan kita tentang adanya peristiwa kiamat kelak. Apa yang disampaikan dalam Al - Qur`an jauh lebih dahsyat dari film 2012 itu. Kapan terjadinya saat kiamat adalah Rahasia Allah sebagaimana disebutkan dalam surat Thaha 15 :

Thaha 15


Sesungguhnya hari kiamat itu akan datang Aku merahasiakan (waktunya) agar supaya tiap-tiap diri itu dibalas dengan apa yang ia usahakan. (Thaha 15)


Semua orang didunia ini percaya bahwa saat kiamat dan musnahnya seluruh kehidupan didunia ini pasti terjadi. Namun tidak semua manusia percaya bahwa ada kehidupan diakhirat setelah peristiwa kiamat itu. Kebanyakan orang menganggap hidup ini hanyalah peristiwa alam yang berlalu begitu saja, kita hidup dan mati karena proses alamiah. Seluruh perhatiannya hanya ditujukan untuk keberhasilan hidup didunia, mereka tidak pernah memikirkan bagaimana mempersiapkan diri untuk kehidupan yang sebenarnya diakhirat kelak.

Sebaiknya kita tidak perlu terlalu memikirkan kapan terjadinya kiamat total seperti yang disebutkan dalam Qur`an. Ada hal yang lebih dekat dengan kita dan bisa terjadi setiap saat tanpa pernah kita duga sebelumnya, yaitu kematian. Hal paling utama bagi kita adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi datangnya kematian itu dan mempersiapkan perbekalan untuk menghadapi kehidupan setelah hari kebangkitan diakhirat kelak sebagaimana yang telah diingatkan Allah dalam surat Al Hasyr ayat 18 :

al-hasyr-18



Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al Hasyr 18)


Bookmark and Share

Pemerintahan SBY Tinggal 22 Bulan Lagi

Selama berabad abad para astronom bangsa Maya telah memberi pertanda pada tanggal 21 -12 -2012 akan terjadi zaman kelahiran baru bagi sejarah galaksi, masa yang paling sakral dan sekaligus masa yang paling berbahaya bagi peradaban umat manusia.
Sebagian orang mengatakan bahwa masa itu adalah datangnya kiamat, para ulama menampik dengan dasar keyakinan kehendak Allah tidak dapat diramalkan. Ilmu pengetahuan astronomi kadang bertentangan dengan keyakinan tetapi satu persamaan yaitu semua adalah tercipta berkat yang Maha Kuasa.Perhitungan kalender bangsa Maya, bahwa pada saat itu akan terjadi titik balik musim dingin dimana pada saat itu belahan dunia utara akan berada pada titik terjauh dari matahari sehingga siang menjadi sangat pendek. Para astronom bangsa Maya meyakini bahwa pada saat itu terjadi sebuah garis yang simetris antara matahari dan galaksi sehingga menutup pandangan bumi pada matahari sebagai pusat galaksi. Masa itu disebut sebagai masa kelahiran kembali karena pada saat itu akan tercipta gugusan galaksi yang baru.Lain lagi pemandangan astronom lainnya, ada yang mengatakan bahwa pada tanggal itu akan terjadi badai matahari yang akan menyebabkan gangguan pada sistem navigasi, elektrical dan komunikasi sebagai pengaruh dari perubahan gaya tarik bumi. Jika ini terjadi, tentunya akan terjadi gangguan ekonomi yang parah. Kekacauan transaksi ekonomi dapat langsung mengacaukan tatatan ekonomi yang ada, bisa dibayangkan apabila perbankan kembali pada system maunual, hubungan telekomunikasi macet, penerbangan hanya mengandalkan mata seperti kendaraan darat, pelayaran kembali berpedoman pada rasi bintang.Jika kita pernah menonton film 2012, kalau ini hanya cerita fiksi ilmiah saja terlebih pada adegan penyelamatan umat manusia dengan kapal semacam milik Nabi Nuh. Tetapi jika kita melihat perkembangannya alam pada saat ini, menaiknya permukaan laut, pergantian musim yang bergeser, musim dingin yang ekstrem, mestinya dapat dipakai sebagai pertanda bumi akan mengalami perubahan yang ekstrem pada tahun 2012.
Apapun makna dari ramalan bangsa Maya tersebut, memang seharusnya kita mawas diri dengan kerusakan lingkungan yang diciptakan oleh tangan manusia. Banjir yang melanda berbagai wilayah tanah air, tata ruang kota yang tidak memperhatikan konservasi dan daya dukung, perambahan hutan yang semena2, penggalian bahan tambang secara besar2an sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan. Produksi karbon yang makin meningkat, meluasnya efek rumah kaca dan meningkatnya pemanasan global, secara alamiah akan mengurangi es di kutub yang menyebabkan meningkatnya permukaan laut.
Menurut Christine Page, dokter medis, ahli homeopati dan kesehatan holistik, menjelaskan bahwa tanggapan pada zaman baru sangat tergantung pada kemampuan memahami kesalingterkaitan dan menghargai antara manusia dan Bumi. ”Alam dan semua makhluk hidup di Bumi adalah bagian diri kita yang harus diperlakukan penuh martabat, penghargaan, dan cinta.Sesungguhnya yang kita harus mengerti, semua tergantung kembali kepada kita sebagai mahluk yang paling sempurna itu bagaimana memperlakukan bumi ini. Sebuah keadaan yang diciptakan oleh manusia sendiri yang dapat menghancurkan bumi.

Tentunya, dalam kekacauan alam seperti gempa yang terjadi di ibukota Haiti, justru terlihat peningkatan tindak kriminal akibat kekurangan pangan. Fenomena yang terjadi didaerah bencana lainnya juga demikian, masyarakat yang terkena bencana banyak yang menjadi penonton ketika sukarelawan bahu membahu menyelamatkan korban. Ketika semua mendapat bencana, semua menonton, pastinya akan terjadi chaos karena semua merasa senasib harus ditolong.

Demikian pula fenomena yang terjadi dalam dunia politik Indonesia, semua merasa was was dengan kelematan politiknya yang pada akhirnya hanya terjadi adu urat. Persamaan hak, barangkali itu yang terpikir oleh para politisi kita yang melupakan persamaan kewajiban. Jika hal ini terus berlangsung maka yang terjadi adalah semua menjadi politikus. Dari tingkat SD sampai mahasiswa telah berlaku politik, menghimpun kekuatan untuk tawuran. Politik kecil2an, dalam negara damai tetapi tawuran. Tumbuh berkembang dalam pendidikan politik tawuran seperti itu, menjadi politikuspun akan bersikap sama, politik tawuran, bangsat pun dibawa serta. Dalam negara yang damai, politikus menggiring opini masyarakat, entah siapa yang benar, tetapi masyarakatpun ikut terpecah, damai dibuat berseteru.

Rusaknya ekosistem, rusaknya alam membawa bencana, ketika bencana alam tersebut melanda dimana2, semua merasa harus ditolong, siapa yang akan menolong ?. Fenomena menonton dan berkomentar itu akan berubah menjadi saling menyalahkan, akhirnya saling bertikai diantara mereka sendiri karena sudah terlatih tawuran. Tak ada lagi yang dapat menguasai keadaan termasuk SBY sekalipun. Tanggal 21-12-2012, mungkin saja kiamat itu karena ulah manusia yang tidak bersahabat dengan bumi yang dipijak. Masa itu, 22 bulan dari sekarang, memaknai ramalan bangsa Maya, kita semua akhirnya kalah dengan alam yang tidak dijaga dan sikap yang tidak saling menghargai antar manusia.

Bookmark and Share

BENARKAH KASUS ANTASARI SEBUAH KONSPIRASI DAN SKENARIO BESAR YANG MENJEBAK EKS KETUA KPK ?

Benarkah Antasari korban konspirasi tingkat tinggi? Ataukah ia sebenarnya bagian dari konspirasi itu? Atau ia hanyalah seorang laki-laki yang tidak berdaya di pelukan hangat seorang wanita? Dalam peristiwa yang mengejutkan secara politik, teori konspirasi, yang sebenarnya lebih bersifat hipotesis-spekulatif, ditawarkan untuk menjawab teka-teki yang menarik perhatian publik. Dalam kasus Antasari, ada tiga skenario yang mungkin bisa menjawab teka-teki itu. Konspirator dalam skenario ini adalah para koruptor yang dendam karena telah menjadi korban sepak terjang Antasari dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka hanya ingin memuaskan nafsu dendamnya itu. Kemungkinan motif lainnya adalah penciptaan opini publik yang buruk, yang dapat mengancam kredibilitas KPK.Kelompok konspirator lainnya adalah yang dalam teori konspirasi disebut Machiavellian conspirator. Mereka ini biasanya para penguasa yang berpengaruh yang merencanakan permufakatan jahat (secret plot) untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi, politik, dan ekonominya. Dalam kasus Antasari, mereka adalah individu, kelompok, atau institusi yang merasa terancam oleh sepak terjang KPK. Tujuan mereka mendelegitimasi KPK sebagai institusi penegak hukum antikorupsi. Pesan ancaman terhadap KPK yang hendak mereka sampaikan adalah “kami bisa berbuat apa saja untuk menghentikan Anda”. Tujuan jangka panjangnya adalah pembubaran KPK. Rasanya sulit diterima akal, penegak hukum berpengalaman sekelas Antasari berbuat bodoh meninggalkan jejak kejahatannya dengan mengirim pesan pendek yang berisi ancaman terhadap korban Nasrudin. Bukankah akan lebih aman bila dia menyampaikan ancamannya tersebut secara langsung, melalui perantara, atau telepon? Lalu mengapa dia harus membunuh korban dengan cara menembak? Padahal dia tahu korban menyimpan pesan pendeknya yang berisi ancaman yang bisa dilacak oleh penyidik.

“Kejanggalan” lainnya adalah mengapa dia harus membunuh korban hanya karena seorang perempuan. Tidakkah dia tahu bahwa ancaman hukuman bagi pembunuhan berencana adalah hukuman mati? Apakah rasional ketakutan dia terhadap ancaman Nasrudin untuk mengungkap perselingkuhannya dengan RJ dibalasnya dengan cara membunuh korban? Padahal dia mengerti, jika kejahatannya terungkap, dia bisa dihukum mati. Risiko hukuman mati ini tentu tidak seimbang bila dibandingkan dengan risiko diungkapnya kasus perselingkuhannya. Bukankah dia juga paham bahwa membunuh orang sepenting Nasrudin akan menyita perhatian publik, yang biasanya mendorong polisi lebih serius mengungkapnya? Segala cara memang bisa dilakukan oleh mereka yang merasa terancam karena skandal korupsinya akan diungkap. Contohnya, Ernest Manirumva, seorang pemimpin organisasi antikorupsi di Burundi, dibunuh karena hendak mengungkap kasus korupsi di kepolisian dan institusi pemerintah lainnya.Kemungkinan lain, Antasari dan para tersangka adalah bagian dari konspirasi itu. Tujuannya mengganggu agenda antikorupsi dan membangun opini publik yang buruk terhadap KPK. Kemungkinan skenario ini adalah bagian dari kontrak politiknya dengan pihak-pihak tertentu yang telah memuluskan jalannya menjadi Ketua KPK. Ia membawa misi dan agenda rahasia untuk melumpuhkan KPK. Sejak semula, terpilihnya Antasari, yang diragukan integritasnya sebagai Ketua KPK, memang telah menuai kritik tajam dari para penggiat antikorupsi (Brata, Majalah Tempo, 10 Desember 2007). Bagaimana mungkin seorang yang diragukan integritasnya terpilih menjadi Ketua KPK? Lihatlah betapa raut mukanya begitu tenang, padahal dia sedang menghadapi kasus berat. Lalu mengapa dia mau dikorbankan sebagai tersangka pembunuh berencana? Ini bagian dari permufakatan jahat itu. Dia dipilih menjadi Ketua KPK dan mungkin juga menerima keuntungan ekonomi, tapi ia dibebani misi untuk mengganggu kinerja dan citra KPK. Bisa jadi proses hukum terhadapnya nanti hanyalah rekayasa. Ia akan dibebaskan karena tuduhan pembunuhan berencana tidak terbukti. Namun, ia akan pura-pura mengakui perselingkuhannya dengan RJ. Itu sudah cukup untuk merusak citra KPK.

Setelah hiruk-pikuk kasus Bibit-Chandra, publik dikejutkan dengan kesaksian Williardi Wizar (WW). WW menyatakan bahwa dirinya ditekan oleh pimpinan Polri untuk “menjerumuskan” Antasari Azhar (AA). Sebelumnya, eksekutor Nasrudin mencabut keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena mereka berada di bawah tekanan (disiksa penyidik); Rekonstruksi penembakan Nasrudin dilakukaan dari jarak jauh sedangkan keterangan ahli menyatakan bahwa penembakan dilakukan dari jarak 60 cm. Fakta-fakta tersebut kembali mencuatkan adanya skenario kriminalisasi KPK. Mabes Polri segera bergerak cepat dengan melakukan konperensi press untuk meng-counter pernyataan WW di persidangan dan tudingan publik tentang adanya skenario kriminalisasi KPK. Polri tanpa banyak bicara langsung memutar rekaman video pemeriksaan AA dan WW. Yang menarik adalah pernyataan AA bahwa jika dirinya keluar dari KPK, maka ia adalah orang pertama yang menyatakan bahwa KPK tidak diperlukan lagi. Assegaf, pengacara AA, menyatakan bahwa rekaman video tersebut terpotong dan ada pernyataan AA bahwa jika Kepolisian dan Kejaksaan sudah bisa melaksanakan tugasnya sesuai harapan masyarakat, maka KPK tidak diperlukan lagi. Lalu, siapa yang benar dan siapa yang berbohong .

Sejumlah Keanehan Dalam Kasus Antasari


Pemberitaan mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PBR) dalam waktu sepekan terakhir selalu ditempatkan di halam muka media cetak. Demikian pula dalam pemberitaan di media elektronik. Bahkan salah satu televisi swasta nasional membuat logo khusus dalam penayangan pemberitaan kasus yang menimpa orang yang dikenal sebagai “pendekar pemberantas korupsi” tersebut.

Pada sisi lain, muncul sejumlah keluhan yang, antara lain, menyebut bahwa pemberitaan kasus itu mengarah pada pembunuhan karakter orang yang selama ini memiliki prestasi sangat dalam mengungkap praktik korupsi di tanah air. Maraknya berita soal Antasari bisa disebut dimulai ketika sejumlah wartawan mendapat sms dari nomor tidak dikenal yang isinya: Ass.ww ibu negara yth. pelaku penembakan Nasrudin Direktur anak perusahaan RNI telah ditangkap dan mengaku dibayar Antasari, mohon pemerintah segera mengumumkan dan segera menangkap Ketua KPK.

Pesan singkat itu diterima wartawan pada Kamis (30/4). Esok harinya, pemberitaan soal itu mulai menghiasi media massa, tanpa kecuali. Media massa, pada hari pertama berita besar itu beredar mendapat “umpan” baru, yaitu ketika Kejaksaan Agung mengumumkan kepada pers mengenai status Antasari Azhar yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Disebutkan, status itu diperoleh dari surat Badan Reserse dan Kriminal Polri. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyebutkan, surat dari Mabes Polri itu bersifat rahasia. Sejumlah wartawan “berkasak-kusuk” mengenai surat rahasia yang isinya diumumkan secara terbuka tersebut. Surat itu oleh Kejaksaan dijadikan dasar untuk melakukan pencekalan terhadap Antasari Azhar. Biasanya, pengumuman status tersangka merupakan kewenangan dari kepolisian. Bagi wartawan yang biasa meliput kasus hukum, ini merupakan keanehan kedua setelah sms dari orang tidak dikenal.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, pengumuman penetapan sebagai tersangka itu merupakan kewenangan penyidik, yaitu polisi. Sebelum pengumuman itu, sejumlah petinggi Mabes Polri datang ke kantor Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat (1/5) pagi. Tapi, semua pejabat kejaksaan melakukan gerakan tutup mulut saat ditanya mengenai pertemuan tersebut. Kejaksaan juga tutup mulut ketika wartawan bertanya dasar hukum atau pun alasan yang membuat korps penuntut itu mendahului polisi dalam hal penetapan status tersangka kepada Antasari. Pada pengumuman Jumat itu, Jasman Pandjaitan menyatakan, penyidik Polri saat itu sudah melakukan penyidikan terhadap pembunuhan berencana Nasrudin yang terjadi di Tangerang pada 14 Maret 2009. Dalam pengumuman itu juga disebutkan nama AA sebagai aktor intelektual pembunuhan tersebut. Ketika wartawan merasakan suasana kehati-hatian Polri dalam kasus ini, isu terus berkembang dengan bahan baru yang menyebutkan adanya kasus asmara yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut. Muncul nama Rhani Juliani, gadis pendamping (caddy) di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan Antasari dan Nasrudin. Akhirnya kepolisian pada Senin (4/5) atau tiga hari setelah pengumuman di Kejaksaan Agung, menetapkan status Antasari Azhar sebagai tersangka. Namun, tidak ada keterangan mengenai motif motif dari pembunuhan itu. Pengumuman itu dilakukan pada siang hari, setelah pada pagi harinya polisi memeriksa Antasari. Antasari Azhar pun harus ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia diancam hukuman pidana seumur hidup karena dikenai Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pemberitaan soal Antasari Azhar terus membesar.

Bantah pertemuan


Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji membantah adanya pertemuan khusus menjelang penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. “Enggak,” katanya ketika dikonfirmasi ada tidaknya pertemuan khusus itu. Dia hanya menjawab singkat seperti itu ketika ditemui seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis.

Yang dibantah itu menyebutkan, sebelum penahanan terhadap Antasari, sempat digelar pertemuan dengan sejumlah pihak terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Jaksa Agung kemudian menyatakan, kejaksaan sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian. “Saya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Karena locus delictie (tempat kejadian) perkara itu ada di wilayah Kejati Banten, maka saya minta untuk ditunjuk jaksa pada Kejati Banten,” katanya. Ketika ditanya wartawan mengenai sikap kejaksaan yang mengumumkan Antasari Azhar sebagai tersangka mendahului pernyataan kepolisian sebagai bentuk rivalitas dengan KPK, Jaksa Agung menjawabnya, “kalau membalas, itu kan dipukul lalu membalas mukul, ini tidak ada,” katanya.

Ia juga menyatakan, pengumuman kejaksaan mengenai status Antasari Azhar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu karena ditanya wartawan. Keterangan Jaksa Agung itu bertentangan dengan fakta jumpa pers pada Jumat (1/5). Ketika itu, nama AA yang disebut sebagai aktor intelektual keluar dari mulut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan. Saat itu, Jasman sedang mengumumkan surat rahasia Polri yang diterima Kejaksaan Agung. Jadi bukan pada saat tanya jawab dengan wartawan. Pengacara Juniver Girsang SH, yang menjadi para pembela Antasari Azhar, mengatakan, ada skenario besar di balik kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain. “Ada pihak lain yang ingin mengarahkan agar Antasari jadi tersangka,” kata Jurniver Girsang.

Dia mengatakan, pemberitaan tentang Antasari menyangkut kasus pembunuhan Nasarudin itu dianggap berlebihan sehingga terkadang mendahului penyidik dan ada pula yang menyebutkan Antasari menjadi tersangka. Menurut Girsang, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus tersebut Antasari diarahkan sebagai tersangka karena ia sering mengungkap kasus korupsi dengan skala besar. Kuasa hukum Ari Yusuf Amir menyesalkan sikap kejaksaan yang mengumumkan status kliennya sebagai tersangka. “Kita menyesalkan sikap kejaksaan, karena itu bukan kewenangannya,” katanya kepada ANTARA News. Ia mengatakan, sikap kejaksaan itu terlalu cepat menyimpulkan.

Masyarakat curiga

Penetapan status tersangka kepada Antasari Azhar itu juga menjadi tanda tanya dari anggota masyarakat. “Saya tidak percaya dengan tuduhan terhadap Antasari Azhar, dia kan sedang gigihnya melawan korupsi. Tentunya dia banyak musuhnya,” kata salah seorang warga yang sengaja datang ke Polda Metro Jaya saat menjelang pemeriksaan terhadap Antasari Azhar. Keluarga Antasari Azhar juga menyatakan ketidakpercayaan atas tuduhan itu. “Saya yakin seratus persen, tidak mungkin Antasari Azhar berbuat sebodoh itu,” kata Ariman Azhar, kakak kandung Antasari Azhar. Ia menjelaskan adik kandungnya itu memiliki dua anak perempuan, yang sudah menjadi dokter hingga tidak mungkin melakukan tindakan seperti itu.

Ketika ditanya apakah dalam kasus itu, adik kandungnya menjadi korban konspirasi, dia menjawab “No comment”.
Hal senada dikatakan rekan Antasari Azhar bernama Yuniar. Rekan ketika saat sama-sama mengambil program S2, Yuniar yang mengatakan dirinya tidak percaya dengan yang disangkakan terhadap rekannya tersebut.
”Saya tidak percaya. Ini ada konspirasi. Apalagi dia jadi Ketua KPK banyak kasus korupsi yang ditangani. Saya tahu pribadi dia,” kata rekan kuliah S2 Antasari itu.

sumber : antara

Bookmark and Share

Jumat, 19 Februari 2010

Hukum Islam Tentang Nikah Siri

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?

Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan:
(1) pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
(2) pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya.
(3) pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.

Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:

أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.

Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;

حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.

Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Bookmark and Share

Bunyi Isi RPM Konten Multimedia

RPM Multimedia? ya RPM alias Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari pendekar IT Indonesia, Onno W Purbo. Dia merinci penolakan beberapa pasal dalam RPM tersebut, baca detik.com.

Penolakan pun datang dari para Facebooker (yang tentu didalamnya banyak para blogger) dengan membentuk grup untuk menolak RPM tersebut. Salah satunya adalah grup Tolak RPM Konten (visit and join yeahh). Lantas, apa saja sih isi dari RPM Multimedia tersebut?
_____________________________________________________________

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010

TENTANG

KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.

5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.

7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.

13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.

17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.

18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.

19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.

21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 2


(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II

KONTEN YANG DILARANG


Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

* Konten pornografi;
* Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

* muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
* muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
* muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
* muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7


Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

* muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
* muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III

PERAN PENYELENGGARA


Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

* membuat aturan penggunaan layanan;
* melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
* melakukan Penyaringan;
* menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
* menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
* menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 9

(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11


(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.

(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

* surat elektronik;
* sarana telekomunikasi;
* surat melalui pos; dan
* sarana komunikasi lainnya yang umum.

(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 12


(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.

(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.

(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

1. Konten yang dilarang;
2. Konten yang tidak dilarang; atau
3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.

Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14


(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18


(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.

(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19


(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT


Pasal 20

(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

* surat elektronik;
* sarana telekomunikasi;
* surat melalui pos; dan
* sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22


(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

* 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
* 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

* analisis pendahuluan;
* pemeriksaan substantif;
* pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25


(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
* masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
* berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
* perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
* penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
* Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
* Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
* Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
* penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26


Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

* Konten yang dilarang; dan
* Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

* melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
* menetapkan hasil pemeriksaan; dan
* memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

* meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
* meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
* menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
* melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 30


(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal ??-??-????

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

==================================================================

ingat… ini baru rancangan, jadi bisa saja akan ada perbaikan sana-sini. Atau bisa jadi dibatalkan total. Untuk pro kontra, saran, dan kritik soal RPM diatas silahkan komentar di blog ini.

sumber: http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/

Bookmark and Share