Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

Kisah Sinar sebagai Kisah Manusia Terhebat di Dunia

Saya baru sadar dan disadarkan oleh tayangan televisi swasta beberapa pekan yang lalu, yaitu dengan adanya tayangan salah satu grup band ibu kota bersilaturahmi dengan orang yang benar-benar membutuhkan bantuan. Saya simak, begitu habatnya anak kecil itu, dia lebih hebat dari siapa pun. Silahkan baca informasinya di bawah ini.

SubhanaLlah, Maha Suci Allah! Sangat mengharukan! Itulah sebagian besar ungkapan penonton saat melihat tayangan di SCTV tentang kisah anak usia 6 tahun mengurus ibunya yang lumpuh. Bahkan tidak sedikit yang menitikkan air mata saat menyaksikan Sinar, nama bocah belia itu menampakkan bakti, cinta dan kasih sayangnya pada sang bunda, mengabaikan masa kecilnya pada saat anak-anak seusianya menghabiskan waktunya dengan bermain, sementara ia harus berada di samping bundanya yang sakit sejak dua tahun lalu.

Rumah Murni, nama ibu yang lumpuh ini terletak Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Walau tampak jauh dari keramaian kota, tapi rumah Murni juga tidak luput dari keramaian Pemilu lalu. Terbukti dengan banyaknya sticker partai dan caleg yang tertempel di dinding rumah kayu sangat sederhana itu. Tapi sepertinya para politisi dan kader partai itu abai dengan apa yang terjadi di tengah keluarga miskin ini. Para tetanggalah yang terkadang memberikan bantuan ala kadarnya untuk Murni dam putrinya, Sinar. Karena suami Murni sendiri merantau ke Malaysia.

Sinarlah yang membantu dan menemani ibunya selama ini. Mulai dari memindahkan atau menggeser tubuhnya, masak, makan, minum, mandi hingga buang air. Semua itu ia kerjakan sendiri dengan penuh cinta. Tayangan yang ditampilkan SCTV ini bahkan sanggup meruntuhkan air mata mereka yang menyaksikannya. Ada rasa iba dan takjub sekaligus melihat bocah usia 6 tahun yang tampak penuh tanggung jawab melakukan tugas mulianya, sambil mengusap mesra pipi ibunya.

Bocah kelas satu Sekolah Dasar ini bahkan kerap terlambat ke sekolah karena harus mengurus ibunya. Begitu pula setelah pulang sekolah. Nyaris seluruh waktunya telah ia persembahkan bagi ibunya yang sakit parah. Walaupun Sinar memiliki lima orang kakak dan juga belum dewasa, namun mereka semua tinggal terpisah dengannya. Faktor ekonomi membuat mereka menjadi pembantu rumah tangga.

Kisah Sinar, bocah belia usia 6 tahun ini mengajarkan kepada kita bagaimana seharusnya berbakti kepada kedua orang tua. Walau di antara kita mungkin ada yang bertanya, apakah karena usianya yang masih sangat belia itu yang membuat Sinar mampu memahami arti berbakti kepada orang tua? Karena kita sendiri heran melihat perilaku seorang anak yang sudah dewasa justru tak sudi melayani ibunya yang renta dan tak mampu lagi berbuat apa-apa. Ia telah kehabisan cinta dan kasih sayang untuk ibunya.

Tapi begitulah Allah mengajarkan kepada kita tentang cinta kasih kepada orang tua melalui anak kecil ini. IA telah letakkan dalam hatinya pada saat banyak manusia yang justru tak memilikinya. Semoga saja ibu Murni dapat segera sembuh dari penyakit yang menimpanya. Dan putrinya, Sinar, senantiasa diberikan kekuatan oleh Allah Ta’ala berbakti kepada ibunya.

Kisah Sinar, bocah kelas satu Sekolah Dasar Tondo Pata, Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, ternyata menggugah nurani banyak orang. Sejumlah dermawan memberikan berbagai bantuan seperti pakaian, beras, uang hingga kasur untuk tidur. Bahkan beberapa dermawan lainnya akan membantu biaya sekolah Sinar.

Cinta bocah bernama Sinar pada ibunya juga telah menginspirasi Charlie, vokalis band ST12. Sebagai bentuk simpati, Charlie menciptakan lagu berjudul Sinar Pahlawanku. Bukan hanya mencipta lagu, ST12 bahkan menginap di rumah anak perempuan berusia enam tahun itu.

Sontak rumah warga Dusun Tondo Pata, Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi ramai. Penduduk berdatangan untuk melihat band Ibu Kota. Sementara bagi ST12, mereka ingin melihat langsung ketabahan dan kegigihan Sinar merawat ibunya yang lumpuh.

Kebiasaan sehari-hari Sinar, yaitu memasak dan mencuci pakaian. Semua dilakukan seorang diri karena para saudaranya sudah tidak tinggal di rumah. Jangan menangis sayang, ini hanyalah cobaan Tuhan. Hadapi semua dengan senyuman, dengan senyuman. ST12 berharap, bait lagu ciptaan untuk Sinar bisa menguatkan anak yang mencintai ibunya itu.

ini dia video lagu tersebut :

video charlie ST12 menginap dirumah Sinar :

-oo-00-00-

Kisah Sinar Menggugah Banyak Dermawan


Sinar membantu ibunya berpindah tempat.

Liputan6.com, Polewali: Kisah Sinar, bocah kelas satu Sekolah Dasar Tondo Pata, Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, ternyata menggugah nurani banyak orang. Sejumlah dermawan memberikan berbagai bantuan seperti pakaian, beras, uang hingga kasur untuk tidur. Bahkan beberapa dermawan lainnya akan membantu biaya sekolah Sinar. Murni, ibu Sinar, saat ditemui SCTV, belum lama ini, hanya bisa menangis haru.

Seperti diberitakan sebelumnya, anak kecil ini setiap hari usai pulang sekolah sendirian mengurus ibunya yang lumpuh sejak dua tahun terakhir. Sejak menderita lumpuh, anak-anak Murni pergi merantau untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Sang suami yang merantau ke Malaysia juga tidak ada kabar beritanya

-oo-00-00-

Penuh Kasih, Bocah Itu Mengurus Ibunya


Sinar bocah enam tahun saat membantu ibunya yang lumpuh.

Liputan6.com, Polewali: Sinar namanya. Bocah berumur enam tahun tersebut juga menjadi sinar bagi sang bunda. Membantu memindahkan ibunya yang lumpuh menjadi keseharian Sinar. Penuh kasih sayang Sinar mengurus ibunya.

Sudah dua tahun Murni lumpuh karena terjatuh. Sejak itu pula hidupnya tergantung pada sang anak. Makan, minum, mandi, hingga buang air. Memasak nasi untuk sang ibu sudah pasti jadi tugas Sinar. Hanya nasi. Tidak ada lauk apa pun. Simpati tetangga dan kerabat terkadang menguatkan Sinar dan ibunya menghadapi hidup.

Bocah kelas satu sekolah dasar ini bahkan kerap terlambat ke sekolah karena harus mengurus ibunya. Sinar adalah bungsu dari enam bersaudara. Lima kakaknya yang juga belum dewasa tinggal terpisah. Mereka menjadi pembantu rumah tangga. Ini terpaksa dilakukan karena masalah ekonomi.

Sementara sang ayah sudah sekian tahun merantau ke Malaysia. “Tidak pernah kirim surat,” kata Murni, baru-baru ini, mengenai suaminya yang merantau ke Malaysia. Hanya album foto-foto keluarga yang jadi pengobat rindu pada anak-anak dan sang suami.

Rumah Murni di Desa Riso, Kecamatan Tapango, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pernah ramai saat pemilihan umum lalu. Poster dan foto-foto calon legislatif masih menempel di mana-mana. Pemilu usai, Sinar dan ibunya pun terlupakan. Tapi Sinar selalu ada di sini. Ia menerangi rumah ini.

sumber liputan6.com, kompasiana.com, yahoo.com

Bookmark and Share

Arogansi hukum pada rakyat kecil


Energi Penggugat Rasa Keadilan

Basar Suyanto dan Kholil tertegun. Rasa sedih menggurat di wajah mereka, sesaat setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu pekan lalu. "Bapak Basar dan Kholil sudah paham bahwa sampeyan dinyatakan bersalah mencuri semangka? Hukumannya masing-masing 15 hari, ya," kata Ketua Majelis Hakim Roro Budiarti Setyowati tanpa ekspresi.

Di benak keduanya, langsung terbayang pengalaman mengenaskan berada di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kediri. Selama dua bulan, keduanya melewatkan hari-hari tanpa didampingi keluarga. "Tapi sampeyan dihukum percobaan selama tiga bulan, jadi tidak perlu masuk penjara lagi," Roro menambahkan.

Pernyataan itu langsung disambut gembira oleh keduanya, "Allahu Akbar!" Mahasiswa Universitas Islam Kediri yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pengadilan langsung merangsek masuk ke ruang sidang. Mereka ikut gembira atas putusan itu. Mahasiswa, yang sejak awal menuntut dibebaskannya Basar dan Kholil, juga membagikan buah semangka kepada para pengunjung sidang.
Tapi proses hukum yang dijalani keduanya telanjur mengundang sinisme masyarakat. Meski menjunjung tinggi supremasi hukum, akibat perbuatan yang nilai kerugiannya tak seberapa itu, Basar dan Kholil terpaksa meninggalkan keluarga, yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil keringat keduanya, dan tinggal di balik jeruji besi. Padahal, masyarakat meyakini, keduanya tak akan melarikan diri layaknya koruptor kelas kakap yang berduit.

Kalimat-kalimat sinis pun terlontar di masyarakat. "Keadilan hanya milik orang berduit dan berkuasa," kata salah satu pengunjung sidang. Ungkapan itu bisa jadi cermin penegakan hukum di negeri ini, yang telanjur buram oleh sikap tak adil aparat penegak hukum. Betapa tidak, pada saat banyak koruptor melenggang bebas dan menikmati harta hasil jarahannya di luar negeri, segelintir masyarakat kelas bawah justru mendekam di penjara hanya karena mencuri barang yang nilainya tak seberapa dibandingkan dengan harta yang dijarah koruptor.

Hukum pun dipandang bak pedang bermata dua, yang tajam jika berhadapan dengan masyarakat kelas bawah tapi tumpul jika berhadapan dengan kebanyakan penguasa dan pemilik uang. Keadilan terkadang berubah menjadi sosok yang arogan terhadap masyarakat kelas bawah pencari keadilan. Simak saja kasus yang menimpa Minah, seorang nenek berusia 55 tahun di Banyumas, Jawa Tengah.

Nenek tujuh cucu dan buta huruf itu harus menerima kenyataan pahit. Gara-gara mencuri tiga buah kakao senilai tak lebih dari Rp 2.100 milik PT Rumpun Sari Antan, ia harus bolak-balik diperiksa polisi, jaksa, hingga pengadilan. Bahkan jaksa tanpa sungkan menetapkan Minah sebagai tahanan rumah.

Dalam sidang yang berlangsung pada medio November lalu, Minah akhirnya divonis satu setengah bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang diketuai Bambang Lukomono, SH, MH, menilai perbuatan Minah telah memenuhi unsur pidana. Namun Bambang, yang sempat menitikkan air mata ketika membacakan vonis terhadap Minah, menyatakan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan latar belakang tindak pidana itu. "Ia sudah berkata jujur dan mengakui perbuatannya," kata Bambang.

Di luar itu semua, kasus yang paling menyedot perhatian banyak kalangan tak lain adalah kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Kasus yang bermula dari e-mail Prita menyangkut pelayanan Rumah Sakit Omni International ini dijadikan momentum perlawanan masyarakat atas ketidakadilan aparat penegak hukum. Apalagi, ibu dua anak itu dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontroversial. Prita juga sempat mendekam di bui selama 21 hari, meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil.

Kasus itu menimbulkan keprihatinan banyak kalangan. Dari politisi, kalangan LSM, masyarakat, hingga anak-anak. Mereka tergerak untuk menggalang bantuan bagi Prita yang dijadikan simbol perlawanan dalam penegakan hukum.

Aksi itu diwujudkan dengan pengumpulan koin dukungan bagi Prita. Hingga akhir pekan lalu, koin yang terkumpul mencapai Rp 825 juta. "Dukungan ini membuktikan, masyarakat ingin perkara ini tuntas, baik secara pidana maupun perdata. Dan jangan sampai ada lagi Prita-Prita yang lainnya," kata Slamet Juwono, pengacara Prita dari Kantor Hukum O.C. Kaligis & Associates.

Kondisi yang dihadapi Prita dan para pencari keadilan itu memang menggambarkan secara keseluruhan ironi dalam penegakan hukum di Tanah Air. Secara transparan, betapa banyak kasus pelanggaran hukum bernilai milyaran rupiah, bahkan trilyunan rupiah, hanya menjadi wacana dan debat terbuka di ruang-ruang publik tanpa ada tindakan tegas. Hal ini terlihat pada penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Pihak kepolisian, menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Ishak, sesungguhnya mendukung upaya mediasi dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana ringan seperti yang terjadi belakangan ini. Sulistyo meminta masyarakat tidak menilai tindakan kepolisian sebagai bentuk diskriminatif. Kata mantan Dirlantas Polda Metro Jaya itu, polisi bekerja sesuai dengan kapasitasnya sebagai aparat penegak hukum.

Seperti masyarakat lainnya, menurut Sulistyo, polisi ikut terusik oleh munculnya kasus-kasus miris yang terjadi belakangan ini. "Terus terang, kami juga tidak tega dan kasihan," ujarnya. Sulistyo menyatakan bahwa polisi pun mengedepankan proses mediasi antara pelaku dan pelapor.

Sulistyo menyatakan, penetapan seseorang yang belum jelas jenis kesalahannya melanggar asas praduga tidak bersalah. Polisi pun membuka diri untuk selalu diawasi masyarakat. Setiap perilaku tak terpuji anggota Polri, menurut Sulistyo, akan ditindak tegas. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memproses dan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik ataupun tindak pidana.

sumber :
tulisan : gatra.com, bunyu online
gambar : agoratulsa.com

Bookmark and Share

Penegakan Hukum Bagi Rakyat Kecil, Apakah sudah Adil..????







Sungguh hal yang memilukan jika kita melihat kasus yang beredar di Negeri kita tercinta ini, cobalah lihat dan tegaklah kesamarataan kita akan hukum memang ada tapi lihatlah ketegakan bagi rakyat kecil cepat sekali diproses dan juga cepat sekali ditindak serta cepat sekali dihukum dan divonis. Sekarang kita lihat sisi lain dari petegakan hukum bagi yang lainnya terutama kasus yang lebih luas, masalah Polri dan KPK belum selesai padahal KPK sudah ada rekamannya tapi apa yang terjadi..??? Hem, gimana yak ok ngono!!! Belum lagi masalah hukum bagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan Negara yang sangat besar tapi kenapa proses hukum dan penegakan hukumnya kok lebih sulit dan tidak secepat proses hukum bagi rakyat kecil.

Kasus yang beredar di Negeri kita dan fenomena yang terjadi apa, seorang Nenek yang hanya mengambil buah Kakao hanya tiga buah dan beliau juga merupakan pekerja disana dan sudah 3 tahun bekerja disana dan proses hukumnya cepat sekali ditegakkan.

Sedangkan kita lihat, para koruptor, importir dan exportir illegal dan juga kasus besar sulit sekali atau bahkan jauh dibandingkan dengan penegakan hukum bagi rakyat kecil. Apakah Negeri kita sudah tegak hukum walaupun kita semua sama dimata hukum tapi penegakan hukum masih belum setara. Kronologi yang terjadi pada si Nenek adalah mau mengambil buah Kakao untuk dijadikan bibit sedangkan pada saat mau mengambilnya diperkebunan itu tidak ada orang lain atau bisa dikatakan hanya si nenek, pada saat wawancara disalah satu Stasiun TV swasta di Indonesia, “Jika pada saat mengambil buah kakao itu ada orang atau mandor, maka si Nenek akan meminta izin untuk dapat membawa buah tersebut”. Padahal pada saat itu buah kakaonya tidak langsung dibawa melainkan hanya diletakkan dibawah mungkin si Nenek itu berfikir jika suatu waktu ada orang atau penjaga atau mandor perkebunan itu bisa meminta izin untuk membawa buah kakao itu. Si Nenek sudah minta maaf kepada si Mandor ya setidaknya rasa kemanusiaan yang harus ditanamkan walaupun memang dalam usaha itu yang merugikan adalah musih perusahaan. Namun menurut salah satu sumber dari perwakilan perkebunan itu menjelaskan didalam wawancara via telepon di salah satu Stasiun TV mengatakan “Bahwa si Nenek itu mengambil 3 Kg dan bukan yang pertama kalinya sedangkan yang terjadi sekarang merupakan yang tertangkap tangan, begitu menurutnya”

Hemm sungguh kasus yang berbeda dan menarik sekali untuk disimak dan juga diperhatikan bagi kita semua dan juga oknum penegak hukum kita yang seharusnya menegakan hukum tanpa melihat status dan kalau bisa dengan kasus lain yang sudah terbukti dan juga ada bukti itu seharusnya sudah harus ditegakkan tidak sepertinya sulit untuk diproses tapi melihat kejadian si Nenek yang mengambil buah kakao 3 buah saja langsung ditindak, langsung dihukum, langsung disidang, langsung divonis tapi lihatlah para koruptor yang merugikan Negara kita ini yang jelas-jelas bersalah atau para golongan masyarakat yang bergelimangan harta jika kita perhatikan mungkin atau tidak langsung terjadi seperti yang dialami oleh si Nenek itu. Dimana ya kesalahan atau beratnya penegakan hukum ini, kita tahu memang setiap orang yang bersalah itu harus dihukum tapi yang dipertanyakan adalah mengapa ya prosesnya jauh lebih sulit dibandingkan yang dialami si Nenek yang berusia 53 tahun. Hukuman yang diterima si Nenek yaitu 3 bulan hukuman, dengan keringanan 1,5 bulan dan tanpa adanya pembela atau pengacara yang bisa membantu atau memberikan pembelaannya. Seharusnya minimal adanya musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini, tapi ini sudah terjadi bahkan kalau tidak salah hakimnya sampai menangis saat membacakan hukumannya, hemmm sungguh memilukan.

Versi manakah yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut si Nenek beliau hanya mengambil 3 buah sedangkan menurut versi yang punya perkebuanan itu 3 Kg dan si nenek (Ibu Minah) hanya mengaku 3 Buah, lalu beda lagi versinya dengan yang pihak berwenang di Perkebunan itu, menurut yang punya perkebunan itu si Nenek (Ibu Minah) sudah sering sekali mengambil hasil perkebunan dan itu didapat informasi dari yang lainnya. Kenapa ya kok si Nenek (Ibu Minah) tidak ada maaf atau proses musyawarah tapi yang lainnya tidak sedangkan kata salah satu wakil dari perusahaan perkebunan. Hal ini mungkin dijadikan contoh bagi yang lainnya untuk membuat efek jera, katanya tidak ada permintaan maaf kepada pusat dari perkebunan itu dan kata dari kapolsek sudah mengadakan atau merancang menjadi fasilitator agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan atau istilah adanya usaha damai tapi menurut yang punya atau yang berwenang tidak menginginkannya dan hanya ingin membuat efek jera sehingga kita bisa mengetahui akibat yang kita lakukan apapun itu. Heemmmm, inilah salah satu cerminan yang perlu kita cermati dan juga kita perlu perhatikan agar kita bisa mengetahuinya.

Kita harus bisa menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita ini sekecil apapun itu yang namanya kesalahan harus mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung dan itu memang harus kita jalankan, prinsip jujur dalam bekerja dan lain sebagainya perlu kita tanamkan dan juga kita tingkatkan.

Mudah-mudahan penegakan hukum di Negeri ini bisa seadil-adilnya ditegakkan tanpa adanya perbedaan baik itu status sosial dan lainnya sehingga kita bisa bangga akan hukum kita ini.

Bookmark and Share

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Hukum perdata Indonesia

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:

* Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
* Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
* Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
* Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Hukum tata negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum tata usaha (administrasi) negara

Hukum tata saha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara

Hukum acara perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas didalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:

* Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
* Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
* Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
* Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
* Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar tata hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

Hukum adat di Indonesia

Artikel utama: Hukum Adat di Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia itu sendiri. Hukum Islam berasal dari Al Quran, sedangkan hukum di Indonesia berasal dari Pancasila dan UUD 1945. Dalam hukum Islam, berzina dihukum rajam, sedangkan di Indonesia berzina hukumannya adalah penjara, jadi dalam hukum Islam tidak mengenal penjara, karena dalam penjara tidak ada penghapusan dosa sebagai ganti hukuman di akhirat. Apabila di dunia orang yang bersalah telah dihukum sesuai syariat Islam, maka di akhirat orang tersebut sudah tidak diproses lagi, karena telah diproses sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kitab-Nya, Al Qur'an.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barangsiapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).


Istilah hukum

Advokat

Sejak berlakunya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan bantuan hukum secara swasta - yang semula terdiri dari berbagai sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda. Sebelum berlakunya UU nomor 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya. Pengacara sesuai dengan kata-kata secara harfiah dapat diartikan sebagai orang yang beracara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor secara bersama-sama atau secara individual yang menjalankan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan. Sementara advokat dapat bergerak dalam pengadilan, maupun bertindak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi menjadi advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah untuk "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia sedangkan Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktek / beracara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah beracaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU No. 18 th 2003 berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang menjadi Advokat adalah Organisasi Advokat.

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum telah distandarisasi menjadi advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.