Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Jumat, 12 Februari 2010

Antasari Divonis 18 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa, para kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU). Dua anggota hakim lain yaitu Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.

Hal yang memberatkan Antasari, lanjut majelis hakim, perbuatan Antasari membuat anak dan istri korban kehilangan kebahagiaan. Sementara hal yang meringankan, Antasari dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum dan berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.

Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.

Bookmark and Share

Vonis Kasus Pembunuhan Nasrudin "Antasari Divonis 18 Tahun Penjara"


Jakarta, 11 Pebruari 2010 16:22
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/2), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar. Hakim menyatakan, Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan yang dimaksud adalah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009. Antasari Azhar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum, hukuman mati.

Menyikapi putusan itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah sejenak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Cyrius Sinaga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Mendengar penegasan Antasari --yang tampak tenang selama persidangan berlangsung-- hadirin langsung bertepuk tangan dan menyambut gembira. Sidang pembacaan vonis Antasari ini, sebagaimana liputan stasiun TV One, dihadiri sebagian besar keluarga Antasari, yang datang dari Bangka-Belitung. Sebanyak 12 dari 14 orang saudara kandung Antasari hadir di persidangan.

Pembacaan vonis terhadap Antasari sempat tertunda. Jadwal semula, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Di awal persidangan, pimpinan majelis hakim menyatakan terima kasih kepada Antasari, yang dinilai sudah bersikap sopan dan tertib selama mengikuti persidangan.

Hal itu berbeda halnya pendapat jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, yang menyatakan Antasari tidak bersikap tertib dalam persidangan.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel, Kamis, membacakan vonis terhadap Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha), Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel), dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha).

Sigid Haryo Wibisono, Kamis, divonis 15 tahun penjara (dari tuntutan hukuman mati), Wiliardi Wizard 12 tahun penjara (dari tuntutan hukuman mati), dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara (dari tuntutan hukuman 15 tahun penjara). [TMA, Ant]

Bookmark and Share

Video Ruhut Sitompul vs Maruarar Sirait


"Hanya berani berkata-kata, tapi tidak berani bertangungjawab. Namanya Bendera. Bendera ini, tidak enak kalau kubilang, siapa dia. Karena adikku si Ara Sirait, nanti tidak enak," kata Ruhut Sitompul.

Itulah pernyataan Ruhut Sitompul, anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century dari Fraksi Demokrat, sebelum memberikan pertanyaan kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 20 Januari 2010.

Pernyataan Ruhut jelas memicu dan memancing emosi anggota Pansus lainnya, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara dari Fraksi PDI Perjuangan. Ara pun menginterupsi Ruhut.

"Interupsi, karena menyebut nama saya, saya interupsi. Pak Ruhut sebut saja nama saya. Kenapa tidak enak? Saya menghargai Pak Ruhut, kalau Pak Ruhut sebut nama Pak SBY enak, menyebut nama Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyono) enak, sebut nama saya enak juga dong," kata Maruarar.

Organisasi Bendera yang disebut Ruhut itu pernah menyatakan bahwa ada sejumlah nama-nama yang menerima aliran dana Bank Century. Nama-nama itu antara lain ada di tim sukses SBY-Boediono, termasuk putra Presiden SBY.

Bookmark and Share