Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Tampilkan postingan dengan label Iptek. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iptek. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2010

Misteri Hujan Darah di India

Lebih dari 500.000 meter kubik air hujan berwarna merah tercurah ke bumi. Pada mulanya ilmuwan mengira air hujan yang berwarna merah itu disebabkan oleh pasir gurun, namun para Ilmuwan menemukan sesuatu yang mengejutkan, unsur merah di dalam air tersebut adalah sel hidup, sel yang bukan berasal dari bumi !
sel hujan berwarna merah
Menurut ilmuwan setempat unsur merah di dalam air tersebut adalah sel hidup, sel yang bukan berasal dari bumi

Hujan yang pertama jatuh di distrik Kottayam dan Idukki di wilayah selatan India. Bukan hanya hujan berwarna merah, 10 hari pertama dilaporkan turunnya hujan berwarna kuning, hijau dan bahkan hitam. Setelah 10 hari, intensitas curah hujan mereda hingga September.

Hujan tersebut turun hanya pada wilayah yang terbatas dan biasanya hanya berlangsung sekitar 20 menit per hujan. Para penduduk lokal menemukan baju-baju yang dijemur berubah warna menjadi merah seperti darah. Penduduk lokal juga melaporkan adanya bunyi ledakan dan cahaya terang yang mendahului turunnya hujan yang dipercaya sebagai ledakan meteor.

Contoh air hujan tersebut segera dibawa untuk diteliti oleh pemerintah India dan ilmuwan. Salah satu ilmuwan independen yang menelitinya adalah Godfrey Louis dan Santosh Kumara dari Universitas Mahatma Gandhi.

Mereka mengumpulkan lebih dari 120 laporan dari penduduk setempat dan mengumpulkan sampel air hujan merah dari wilayah sepanjang 100 km. Pertama kali mereka mengira bahwa partikel merah di dalam air adalah partikel pasir yang terbawa dari gurun Arab.

Hal ini pernah terjadi pada Juli 1968 dimana pasir dari gurun sahara terbawa angin hingga menyebabkan hujan merah di Inggris. Namun mereka menemukan bahwa unsur merah di dalam air tersebut bukanlah butiran pasir, melainkan sel-sel yang hidup.

Komposisi sel tersebut terdiri dari 50% Karbon, 45% Oksigen dan 5% unsur lain seperti besi dan sodium, konsisten dengan komponen sel biologi lainnya, dan sel itu juga membelah diri. Sel itu memiliki diameter antara 3-10 mikrometer dengan dinding sel yang tebal dan memiliki variasi nanostruktur didalam membrannya.

video hujan darah di india


Namun tidak ada nukleus yang dapat diidentifikasi. Setiap meter kubik sampel yang diambil, terdapat 100 gram unsur merah. Jadi apabila dijumlah, maka dari Juli hingga September terdapat 50 ton partikel merah yang tercurah ke Bumi.

Di Universitas Sheffield, Inggris, seorang ahli mikrobiologis bernama Milton Wainwright mengkonfirmasi bahwa unsur merah tersebut adalah sel hidup. Hal ini dinyatakan karena Wainwright berhasil menemukan adanya DNA dari unsur sel tersebut walaupun ia belum berhasil mengekstraknya.

Karena partikel merah tersebut adalah sel hidup, maka para ilmuwan mengajukan teori bahwa partikel merah itu adalah darah. Menurut mereka, kemungkinan batu meteor yang meledak di udara telah membantai sekelompok kelelawar di udara. Namun teori ini ditolak karena tidak adanya bukti-bukti yang mendukung seperti sayap kelelawar yang jatuh ke bumi.

Dengan menghubungkan antara suara ledakan dan cahaya yang mendahului hujan tersebut, Louis mengemukakan teori bahwa sel-sel merah tersebut adalah makhluk ekstra terestrial. Louis menyimpulkan bahwa materi merah tersebut datang dari sebuah komet yang memasuki atmosfer bumi dan meledak di atas langit India.

Sebuah studi yang dilakukan oleh mahasiswa doktoral dari Universitas Queen, Irlandia yang bernama Patrick McCafferty menemukan catatan sejarah yang menghubungkan hujan berwarna dengan ledakan meteor.

McCafferty menganalisa 80 laporan mengenai hujan berwarna, 20 laporan air berubah menjadi darah dan 68 contoh fenomena mirip seperti hujan hitam, hujan susu atau madu yang turun dari langit.

36 persen dari contoh tersebut ternyata terhubung dengan aktivitas meteor atau komet. Peristiwa-peristiwa tersebut terjadi mulai dari Romawi kuno, Irlandia dan Inggris abad pertengahan dan bahkan Kalifornia abad ke-19.

McCafferty mengatakan, “Å“kelihatannya ada hubungan yang kuat antara laporan hujan berwarna dengan aktivitas meteor, Hujan merah Kerala cocok dengan pola-pola tersebut dan tidak dapat diabaikan begitu saja.”

Jadi, apakah hujan merah di Kerala berasal dari luar bumi ? Sebagian ilmuwan yang skeptis serta merta menolak teori ini. Namun sebagian ilmuwan lain yang belum menemukan jawabannya segera melirik kembali ke sebuah teori usang yang diajukan oleh ahli fisika Sir Fred Hoyle dan Dr Chandra Wickramasinghe, teori yang disebut Panspermia, yaitu sebuah teori yang menyatakan bahwa kehidupan di bumi ini berasal dari luar angkasa.

Menurut kedua ilmuwan tersebut pada mulanya di luar angkasa terdapat awan gas antar bintang yang mengandung bakteri. Ketika awan itu mengerut karena gravitasi untuk membentuk sistem bintang, bakteri yang ada di dalamnya tetap bertahan hidup di dalam komet.

Ketika komet itu terkena sinar matahari, panas matahari mencairkan permukaan es pada komet, bakteri-bakteri tersebut lolos dan tersapu ke planet-planet terdekat. Teori ini juga didasarkan pada argumen Charles darwin bahwa sesungguhnya bakteri memiliki karakteristis ‘luar bumi’.

Bookmark and Share

Sabtu, 20 Februari 2010

Pemerintahan SBY Tinggal 22 Bulan Lagi

Selama berabad abad para astronom bangsa Maya telah memberi pertanda pada tanggal 21 -12 -2012 akan terjadi zaman kelahiran baru bagi sejarah galaksi, masa yang paling sakral dan sekaligus masa yang paling berbahaya bagi peradaban umat manusia.
Sebagian orang mengatakan bahwa masa itu adalah datangnya kiamat, para ulama menampik dengan dasar keyakinan kehendak Allah tidak dapat diramalkan. Ilmu pengetahuan astronomi kadang bertentangan dengan keyakinan tetapi satu persamaan yaitu semua adalah tercipta berkat yang Maha Kuasa.Perhitungan kalender bangsa Maya, bahwa pada saat itu akan terjadi titik balik musim dingin dimana pada saat itu belahan dunia utara akan berada pada titik terjauh dari matahari sehingga siang menjadi sangat pendek. Para astronom bangsa Maya meyakini bahwa pada saat itu terjadi sebuah garis yang simetris antara matahari dan galaksi sehingga menutup pandangan bumi pada matahari sebagai pusat galaksi. Masa itu disebut sebagai masa kelahiran kembali karena pada saat itu akan tercipta gugusan galaksi yang baru.Lain lagi pemandangan astronom lainnya, ada yang mengatakan bahwa pada tanggal itu akan terjadi badai matahari yang akan menyebabkan gangguan pada sistem navigasi, elektrical dan komunikasi sebagai pengaruh dari perubahan gaya tarik bumi. Jika ini terjadi, tentunya akan terjadi gangguan ekonomi yang parah. Kekacauan transaksi ekonomi dapat langsung mengacaukan tatatan ekonomi yang ada, bisa dibayangkan apabila perbankan kembali pada system maunual, hubungan telekomunikasi macet, penerbangan hanya mengandalkan mata seperti kendaraan darat, pelayaran kembali berpedoman pada rasi bintang.Jika kita pernah menonton film 2012, kalau ini hanya cerita fiksi ilmiah saja terlebih pada adegan penyelamatan umat manusia dengan kapal semacam milik Nabi Nuh. Tetapi jika kita melihat perkembangannya alam pada saat ini, menaiknya permukaan laut, pergantian musim yang bergeser, musim dingin yang ekstrem, mestinya dapat dipakai sebagai pertanda bumi akan mengalami perubahan yang ekstrem pada tahun 2012.
Apapun makna dari ramalan bangsa Maya tersebut, memang seharusnya kita mawas diri dengan kerusakan lingkungan yang diciptakan oleh tangan manusia. Banjir yang melanda berbagai wilayah tanah air, tata ruang kota yang tidak memperhatikan konservasi dan daya dukung, perambahan hutan yang semena2, penggalian bahan tambang secara besar2an sehingga mengakibatkan rusaknya ekosistem lingkungan. Produksi karbon yang makin meningkat, meluasnya efek rumah kaca dan meningkatnya pemanasan global, secara alamiah akan mengurangi es di kutub yang menyebabkan meningkatnya permukaan laut.
Menurut Christine Page, dokter medis, ahli homeopati dan kesehatan holistik, menjelaskan bahwa tanggapan pada zaman baru sangat tergantung pada kemampuan memahami kesalingterkaitan dan menghargai antara manusia dan Bumi. ”Alam dan semua makhluk hidup di Bumi adalah bagian diri kita yang harus diperlakukan penuh martabat, penghargaan, dan cinta.Sesungguhnya yang kita harus mengerti, semua tergantung kembali kepada kita sebagai mahluk yang paling sempurna itu bagaimana memperlakukan bumi ini. Sebuah keadaan yang diciptakan oleh manusia sendiri yang dapat menghancurkan bumi.

Tentunya, dalam kekacauan alam seperti gempa yang terjadi di ibukota Haiti, justru terlihat peningkatan tindak kriminal akibat kekurangan pangan. Fenomena yang terjadi didaerah bencana lainnya juga demikian, masyarakat yang terkena bencana banyak yang menjadi penonton ketika sukarelawan bahu membahu menyelamatkan korban. Ketika semua mendapat bencana, semua menonton, pastinya akan terjadi chaos karena semua merasa senasib harus ditolong.

Demikian pula fenomena yang terjadi dalam dunia politik Indonesia, semua merasa was was dengan kelematan politiknya yang pada akhirnya hanya terjadi adu urat. Persamaan hak, barangkali itu yang terpikir oleh para politisi kita yang melupakan persamaan kewajiban. Jika hal ini terus berlangsung maka yang terjadi adalah semua menjadi politikus. Dari tingkat SD sampai mahasiswa telah berlaku politik, menghimpun kekuatan untuk tawuran. Politik kecil2an, dalam negara damai tetapi tawuran. Tumbuh berkembang dalam pendidikan politik tawuran seperti itu, menjadi politikuspun akan bersikap sama, politik tawuran, bangsat pun dibawa serta. Dalam negara yang damai, politikus menggiring opini masyarakat, entah siapa yang benar, tetapi masyarakatpun ikut terpecah, damai dibuat berseteru.

Rusaknya ekosistem, rusaknya alam membawa bencana, ketika bencana alam tersebut melanda dimana2, semua merasa harus ditolong, siapa yang akan menolong ?. Fenomena menonton dan berkomentar itu akan berubah menjadi saling menyalahkan, akhirnya saling bertikai diantara mereka sendiri karena sudah terlatih tawuran. Tak ada lagi yang dapat menguasai keadaan termasuk SBY sekalipun. Tanggal 21-12-2012, mungkin saja kiamat itu karena ulah manusia yang tidak bersahabat dengan bumi yang dipijak. Masa itu, 22 bulan dari sekarang, memaknai ramalan bangsa Maya, kita semua akhirnya kalah dengan alam yang tidak dijaga dan sikap yang tidak saling menghargai antar manusia.

Bookmark and Share

Jumat, 19 Februari 2010

Bunyi Isi RPM Konten Multimedia

RPM Multimedia? ya RPM alias Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk dari pendekar IT Indonesia, Onno W Purbo. Dia merinci penolakan beberapa pasal dalam RPM tersebut, baca detik.com.

Penolakan pun datang dari para Facebooker (yang tentu didalamnya banyak para blogger) dengan membentuk grup untuk menolak RPM tersebut. Salah satunya adalah grup Tolak RPM Konten (visit and join yeahh). Lantas, apa saja sih isi dari RPM Multimedia tersebut?
_____________________________________________________________

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR: …… /PER/M/KOMINFO/2/ 2010…. TAHUN 2010

TENTANG

KONTEN MULTIMEDIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.

2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.

5. Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

6. Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.

7. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

8. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

9. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

10. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.

11. Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

12. Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.

13. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

14. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

15. Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.

16. Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.

17. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.

18. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.

19. Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.

21. Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri.

Pasal 2


(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II

KONTEN YANG DILARANG


Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:

* Konten pornografi;
* Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

* muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
* muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
* muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
* muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7


Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

* muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
* muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III

PERAN PENYELENGGARA


Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

* membuat aturan penggunaan layanan;
* melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
* melakukan Penyaringan;
* menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
* menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
* menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Pasal 9

(1) Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

1. larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
2. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar;
3. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
4. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
5. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan; dan/atau
2. kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2) Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3) Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.

(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 11


(1) Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang.

(2) Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

* surat elektronik;
* sarana telekomunikasi;
* surat melalui pos; dan
* sarana komunikasi lainnya yang umum.

(3) Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 12


(1) Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.

(2) Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang.

(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

1. Konten yang dilarang;
2. Konten yang tidak dilarang; atau
3. Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.

Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14


(1) Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2) Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3×24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3) Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18


(1) Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.

(2) Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.

(3) Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19


(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.

(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV

PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT


Pasal 20

(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1) Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang.

(2) Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.

(3) Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:

* surat elektronik;
* sarana telekomunikasi;
* surat melalui pos; dan
* sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.

(4) Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22


(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

(3) Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.

(4) Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.

(5) Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.

(6) Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:

* 2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
* 3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2) Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

* analisis pendahuluan;
* pemeriksaan substantif;
* pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25


(1) Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
* masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
* berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
* perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
* penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
* Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
* Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
* Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3) Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

* pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
* penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26


Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.

* Konten yang dilarang; dan
* Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:

* melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
* menetapkan hasil pemeriksaan; dan
* memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:

* meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
* meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
* menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
* melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1) Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2) Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.

BAB V

SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 30


(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal ??-??-????

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

==================================================================

ingat… ini baru rancangan, jadi bisa saja akan ada perbaikan sana-sini. Atau bisa jadi dibatalkan total. Untuk pro kontra, saran, dan kritik soal RPM diatas silahkan komentar di blog ini.

sumber: http://blog.cybergl.co.id/2010/02/12/rpm-multimedia/

Bookmark and Share

Rabu, 10 Februari 2010

Polisi Masih Kembangkan Kasus Nova




Polisi tadi malam menemukan Marieta Nova di sebuah rumah makan di kawasan Tangerang, Banten. Dugaan sementara Marieta Nova lari bersama pacarnya yang bertemu lewat dunia maya. Kini polisi tengah melakukan visum terhadap Nova, terkait pengakuan pelaku yang telah melakukan hubungan intim.


Bookmark and Share

Senin, 08 Februari 2010

Texas Holdem Poker Bot Alpha v 6.0

Ini adalah terbaru Texas Holdem poker bot di sini. Setelah beberapa hari aku menghabiskan waktu untuk mencari Zynga terbaru Bot yang benar-benar bekerja, akhirnya aku menemukan satu yang terbaru. Ini benar-benar bekerja, dan aku sudah membuktikannya. Ini Texas poker bot Zynga disebut Z-Bot alfa v. 6.0. terbaru satu.

Saya pikir ini cara terbaik untuk menipu texas holdem Zynga. Poker bot ini akan bermain poker sepanjang waktu tanpa Anda harus melakukan apa-apa. Anda dapat bekerja, Anda dapat tidur sepanjang malam, dan ini akan bermain poker bot kartu Anda. Tentunya Anda harus menetapkan bot ini dulu.

Apakah Anda siap untuk menipu poker? Siap untuk menipu texas holdem? Siap untuk menipu zynga texas holdem poker? Gunakan poker bot terbaru ini Z-bot Alpha v 6,0 yang Anda akan lihat.

Catatan 1: Gunakan dengan resiko anda sendiri. Saya hanya berbagi.
Catatan 2: poker bot permainan ini bekerja 24 Januari 2010. Masih bekerja di tanggal ini.
Catatan 3: Pertama, pengaturan file Dead_Eye_Fred.ini. Buka file ini dan Anda akan tahu apa yang harus Anda lakukan.
Catatan 4: Untuk pengguna Indonesia, bot ini tidak dapat bekerja dengan Indosat IM2. MUNGKIN selular lain sama. Aku hanya menguji poker bot zynga ini Z-bot Alpha 6,0 v dengan jaringan Telkom Speedy dan itu bekerja dengan baik.

VIDEO TENTANG BOT POKER INI:

Texas Holdem Poker











































































































Rabu, 03 Februari 2010

Puluhan Gadis Jajakan Diri Via Facebook


Facebook

Jakarta, (tvOne) Situs jejaring sosial, Facebook mulai beralih fungsi, dari sekedar situs pertemanan menjadi situs untuk menjual harga diri. Salah satunya adalah dengan terungkapnya praktek prostitusi anak baru gede (ABG) lewat Facebook oleh Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya Jawa Timur, kemarin (31/1). "Dua tersangka yang diduga mucikari telah ditahan," kata Kepala Polwiltabes Surabaya Komisaris Besar (Kombes) Ike Edwin kedalam telewicaranya dengan tvOne, Senin (1/2).

Salah satu tersangka bernama Hendri Margari. Kombes Ike Edwin mengatakan, sejauh ini ada 25 ABG yang menjadi pelaku prostitusi ini. Lima diantaranya telah diperiksa pihak kepolisian. Menurut Ike, praktek prostitusi via Facebook ini sudah berlangsung sekitar dua bulan. ”Mereka mengaku baru melakukan ini selama dua bulan,” ungkapnya.

Ike menjelaskan, modus kejahatannya dilakukan dengan cara memajang sekitar 25 foto ABG di Facebook. Pria hidung belang alias pengguna seks pun lantas mempunyai kebebasan untuk memilih ABG mana yang akan disewa. Proses negoisasi harga dan lokasi pelacuran ini dilakukan melalui chatting. Mucikari akan menjadi penghubung antara pengguna seks dengan ABG tersebut.

Usai melakukan transaksi, para ABG berusia kisaran 15-16 tahun tersebut akan mendapat bagian bayaran sekitar Rp400 ribu hingga Rp800 ribu. "Kami menyita uang dari para tersangka sebesar Rp 1,7 juta," kata dia.

Salah tersangka bernama Hendri Margari. Ia mengatakan, para orang tua ABG tersebut sangat terkejut dengan prilaku anaknya. Mereka tidak mengetahui hal tersebut. Selain memanggil para tersangka, polisi juga berencana memanggil pihak sekolah. "Kami akan panggil semua yang terkait," katanya.

Menurutnya, kasus prostitusi ABG via Facebook ini merupakan yang pertamai kali terungkap di Surabaya. Ia mengaku, kepolisian berhasil mengungkap hal ini karena laporan dari masyarakat. "Ada laporan dari masyarakat lalu kami kembangkan," katanya.

Bookmark and Share

Maki "Polisi Babi" di Facebook, Keluarga Ningsih Panik

Gorontalo, (tvOne)

Tri Wahyu Ningsih, seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mengaku pihak keluarganya cukup panik ketika merespons kasus pencemaran nama baik melalui jejaring pertemanan "Facebook", yang melibatkan namanya di media massa. "Begitu saya diwawancarai langsung oleh salah satu televisi swasta nasional, orang tua, Om dan Tante saya langsung menelepon saya dengan nada panik," kata gadis berkulit putih, yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester V, Jurusan Seni Drama, Tari dan Musik (Sendratasik), Fakultas Sastra dan Budaya UNG itu di Gorontalo, Rabu (3/2).

Dirinya juga tidak menyangka bahwa kasus yang menyeret namanya sebagai saksi, atas laporan pencemaran nama baik seorang anggota kepolisian itu, mendapat perhatian sebegitu besar dari publik. "Saya juga sempat panik, karena persoalan pribadi ini sudah terlanjur diketahui orang banyak," kata dia

Nama Ningsih mulai mencuat, ketika dirinya diperiksa Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, karena laporan Brigadir Dua (Bripda) Rahmat Pongoliu. Rahmat adalah anggota Polisi yang sehari-harinya bertugas di bidang penanggulangan narkoba Polda Gorontalo.

Rahmat merasa namanya dicemarkan, baik secara pribadi maupun sebagai anggota polisi. Menurut Rahmat, status dan komentar dalam akun "Facebook" milik Ningsih, pada 12 Januari 2010 malam, sekitar pukul 00.30 Wita, yang menuliskan kata-kata kasar dan kotor, yang ditujukan pada dirinya.

Namun, Ningsih bersikukuh bahwa status dan komentarnya di "Facebook" itu bukan dia yang menuliskannya, melainkan dilakukan oleh Aidin Lahabu, mantan kekasihnya, karena cemburu pada Rahmat. "Sore hari sebelum status dan komentar itu beredar, saya memang sempat bertengkar dengan Aidin, dia tidak terima saya putuskan," ujar Ningsih.

Sedang soal akun facebok miliknya yang digunakan Aidin untuk memaki-maki Rahmat itu, lanjutnya, terjadi karena dirinya memang sudah cukup lama memberikan kata kunci untuk membuka akun tersebut. "Saya sama sekali tidak menduga, bahwa Aidin akan menggunakannya untuk hal yang tidak benar, ujar Ningsih.

Ningsih juga mengklarifikasi, bahwa hubungan antara dirinya dengan Bripda Rahmat itu, hanya sebatas teman biasa. Anggota Polisi itu adalah kakak kelasnya ketika masih di SMA dulu. Saat diperiksa Penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo pada Jumat (29/1) lalu, Ningsih membawa serta rekannya, Etika Mega Jingga, yang turut memberikan kesaksian, bahwa pelaku pencemaran nama baik itu bukan Ningsih, melainkan Aidin.

Polda Gorontalo, dalam waktu dekat, juga akan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor, dan menyusul Aidin Lahabu, sebagai calon tersangka. "Jika benar Aidin yang melakukannya, maka dia akan kami kenakan pasal pencemaran nama baik, berdasarkan Undang -undang (UU) nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Brigadir A Djufri, penyidik Ditreskrim Polda Gorontalo, beberapa waktu lalu. (Ant)

Bookmark and Share

BJ Habibie: Energi Nuklir Alternaif Energi Masa Depan

BJ Habibie

Jakarta, (tvOne)

Pengembangan energi nuklir merupakan salah satu energi alternatif yang ramah lingkungan, guna memenuhi pasokan listrik di Indonesia pada masa mendatang. Mantan Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Tekonologi, Burhanuddin Jusuf Habibie mengatakan, proyeksi konsumsi energi Indonesia pada 2020 sekitar 157 persen dari konsumsi energi saat ini.

"Proyeksi energi Indonesia pada 2045, sekitar 483 persen dari konsumsi energi saat ini. Kebutuhan energi itu sangat sulit dipenuhi," kata BJ Habibie ketika menjadi pembicara kunci pada diskusi "PLTN Menjamin Ketahanan Penyediaan Listrik Nasional" di Jakarta, Rabu (3/2).

Dikatakan Habibie, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih mengandalkan sumber energi primer yang tidak terbarukan seperti bahan bakar minyak (BBM) dan batubara yang memiliki emisi CO2, NO2, dan SO2 tinggi untuk pasokan listrik nasional. Sumber energi primer terutama batubara, melepas begitu saja emisinya maupun debu halus berupa partikel metal ke udara, yang setelah melampaui batas ambang membuat udara menjadi tidak sehat. "Emisi NO2 dan SO2 yang bebas di udara jika terkena air hujan bisa menimbulkan asam, sehingga terjadi air hujan yang mengandung asam," katanya.

Menurutnya, energi nuklir menjadi salah satu sumber energi alternatif yang ramah lingkungan, karena emisinya bisa efisien sampai lebih dari 50 persen. Sehingga sangat dibutuhkan sebagai energi alternatif, untuk memenuhi pasokan listrik di Indonesia pada masa mendatang. Dalam kesempatan tersebut, Habibie juga menyampaikan tiga skenario pengembangan energi di Indonesia pada masa mendatang, yakni pengembangan energi tanpa nuklir, pengembangan energi dengan opsi nuklir hingga 2025, serta pengembangan energi dengan opsi nuklir kompetisi.

Dalam opsi pengembangan energi di Indonesia pada masa mendatang tersebut, Habibie meminta pada pemerintah, legislatif, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk bis abersinergi dan terus memonitor perkembangannya. (Ant)

Bookmark and Share