Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Jumat, 12 Februari 2010

Vonis Kasus Pembunuhan Nasrudin "Antasari Divonis 18 Tahun Penjara"


Jakarta, 11 Pebruari 2010 16:22
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/2), menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Antasari Azhar. Hakim menyatakan, Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menganjurkan pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan yang dimaksud adalah kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret 2009. Antasari Azhar sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum, hukuman mati.

Menyikapi putusan itu, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah sejenak berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, menyatakan akan mengajukan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum Cyrius Sinaga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Mendengar penegasan Antasari --yang tampak tenang selama persidangan berlangsung-- hadirin langsung bertepuk tangan dan menyambut gembira. Sidang pembacaan vonis Antasari ini, sebagaimana liputan stasiun TV One, dihadiri sebagian besar keluarga Antasari, yang datang dari Bangka-Belitung. Sebanyak 12 dari 14 orang saudara kandung Antasari hadir di persidangan.

Pembacaan vonis terhadap Antasari sempat tertunda. Jadwal semula, sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Di awal persidangan, pimpinan majelis hakim menyatakan terima kasih kepada Antasari, yang dinilai sudah bersikap sopan dan tertib selama mengikuti persidangan.

Hal itu berbeda halnya pendapat jaksa penuntut umum dalam tuntutannya, yang menyatakan Antasari tidak bersikap tertib dalam persidangan.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jaksel, Kamis, membacakan vonis terhadap Antasari Azhar (mantan Ketua KPK), Sigit Haryo Wibisono (pengusaha), Kombes Pol Wiliardi Wizard (mantan Kapolres Jaksel), dan Jerry Hermawan Lo (pengusaha).

Sigid Haryo Wibisono, Kamis, divonis 15 tahun penjara (dari tuntutan hukuman mati), Wiliardi Wizard 12 tahun penjara (dari tuntutan hukuman mati), dan Jerry Hermawan Lo 5 tahun penjara (dari tuntutan hukuman 15 tahun penjara). [TMA, Ant]

Bookmark and Share

Tidak ada komentar: