Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Selasa, 02 Februari 2010

Penegakan Hukum Bagi Rakyat Kecil, Apakah sudah Adil..????







Sungguh hal yang memilukan jika kita melihat kasus yang beredar di Negeri kita tercinta ini, cobalah lihat dan tegaklah kesamarataan kita akan hukum memang ada tapi lihatlah ketegakan bagi rakyat kecil cepat sekali diproses dan juga cepat sekali ditindak serta cepat sekali dihukum dan divonis. Sekarang kita lihat sisi lain dari petegakan hukum bagi yang lainnya terutama kasus yang lebih luas, masalah Polri dan KPK belum selesai padahal KPK sudah ada rekamannya tapi apa yang terjadi..??? Hem, gimana yak ok ngono!!! Belum lagi masalah hukum bagi para koruptor yang jelas-jelas merugikan Negara yang sangat besar tapi kenapa proses hukum dan penegakan hukumnya kok lebih sulit dan tidak secepat proses hukum bagi rakyat kecil.

Kasus yang beredar di Negeri kita dan fenomena yang terjadi apa, seorang Nenek yang hanya mengambil buah Kakao hanya tiga buah dan beliau juga merupakan pekerja disana dan sudah 3 tahun bekerja disana dan proses hukumnya cepat sekali ditegakkan.

Sedangkan kita lihat, para koruptor, importir dan exportir illegal dan juga kasus besar sulit sekali atau bahkan jauh dibandingkan dengan penegakan hukum bagi rakyat kecil. Apakah Negeri kita sudah tegak hukum walaupun kita semua sama dimata hukum tapi penegakan hukum masih belum setara. Kronologi yang terjadi pada si Nenek adalah mau mengambil buah Kakao untuk dijadikan bibit sedangkan pada saat mau mengambilnya diperkebunan itu tidak ada orang lain atau bisa dikatakan hanya si nenek, pada saat wawancara disalah satu Stasiun TV swasta di Indonesia, “Jika pada saat mengambil buah kakao itu ada orang atau mandor, maka si Nenek akan meminta izin untuk dapat membawa buah tersebut”. Padahal pada saat itu buah kakaonya tidak langsung dibawa melainkan hanya diletakkan dibawah mungkin si Nenek itu berfikir jika suatu waktu ada orang atau penjaga atau mandor perkebunan itu bisa meminta izin untuk membawa buah kakao itu. Si Nenek sudah minta maaf kepada si Mandor ya setidaknya rasa kemanusiaan yang harus ditanamkan walaupun memang dalam usaha itu yang merugikan adalah musih perusahaan. Namun menurut salah satu sumber dari perwakilan perkebunan itu menjelaskan didalam wawancara via telepon di salah satu Stasiun TV mengatakan “Bahwa si Nenek itu mengambil 3 Kg dan bukan yang pertama kalinya sedangkan yang terjadi sekarang merupakan yang tertangkap tangan, begitu menurutnya”

Hemm sungguh kasus yang berbeda dan menarik sekali untuk disimak dan juga diperhatikan bagi kita semua dan juga oknum penegak hukum kita yang seharusnya menegakan hukum tanpa melihat status dan kalau bisa dengan kasus lain yang sudah terbukti dan juga ada bukti itu seharusnya sudah harus ditegakkan tidak sepertinya sulit untuk diproses tapi melihat kejadian si Nenek yang mengambil buah kakao 3 buah saja langsung ditindak, langsung dihukum, langsung disidang, langsung divonis tapi lihatlah para koruptor yang merugikan Negara kita ini yang jelas-jelas bersalah atau para golongan masyarakat yang bergelimangan harta jika kita perhatikan mungkin atau tidak langsung terjadi seperti yang dialami oleh si Nenek itu. Dimana ya kesalahan atau beratnya penegakan hukum ini, kita tahu memang setiap orang yang bersalah itu harus dihukum tapi yang dipertanyakan adalah mengapa ya prosesnya jauh lebih sulit dibandingkan yang dialami si Nenek yang berusia 53 tahun. Hukuman yang diterima si Nenek yaitu 3 bulan hukuman, dengan keringanan 1,5 bulan dan tanpa adanya pembela atau pengacara yang bisa membantu atau memberikan pembelaannya. Seharusnya minimal adanya musyawarah untuk menyelesaikan kasus ini, tapi ini sudah terjadi bahkan kalau tidak salah hakimnya sampai menangis saat membacakan hukumannya, hemmm sungguh memilukan.

Versi manakah yang bisa dipertanggungjawabkan, menurut si Nenek beliau hanya mengambil 3 buah sedangkan menurut versi yang punya perkebuanan itu 3 Kg dan si nenek (Ibu Minah) hanya mengaku 3 Buah, lalu beda lagi versinya dengan yang pihak berwenang di Perkebunan itu, menurut yang punya perkebunan itu si Nenek (Ibu Minah) sudah sering sekali mengambil hasil perkebunan dan itu didapat informasi dari yang lainnya. Kenapa ya kok si Nenek (Ibu Minah) tidak ada maaf atau proses musyawarah tapi yang lainnya tidak sedangkan kata salah satu wakil dari perusahaan perkebunan. Hal ini mungkin dijadikan contoh bagi yang lainnya untuk membuat efek jera, katanya tidak ada permintaan maaf kepada pusat dari perkebunan itu dan kata dari kapolsek sudah mengadakan atau merancang menjadi fasilitator agar kasus ini tidak sampai ke pengadilan atau istilah adanya usaha damai tapi menurut yang punya atau yang berwenang tidak menginginkannya dan hanya ingin membuat efek jera sehingga kita bisa mengetahui akibat yang kita lakukan apapun itu. Heemmmm, inilah salah satu cerminan yang perlu kita cermati dan juga kita perlu perhatikan agar kita bisa mengetahuinya.

Kita harus bisa menanamkan nilai kejujuran dalam diri kita ini sekecil apapun itu yang namanya kesalahan harus mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung dan itu memang harus kita jalankan, prinsip jujur dalam bekerja dan lain sebagainya perlu kita tanamkan dan juga kita tingkatkan.

Mudah-mudahan penegakan hukum di Negeri ini bisa seadil-adilnya ditegakkan tanpa adanya perbedaan baik itu status sosial dan lainnya sehingga kita bisa bangga akan hukum kita ini.

Bookmark and Share

Tidak ada komentar: